Otoritas Berwenang Singapura Jatuhi Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Kerusuhan
Kerusuhan yang terjadi di Singapura ini diketahui merupakan kali ketiga dalam bulan September 2022 ini dan kasus pertama terjadi 2 September 2022 lalu
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Otoritas keamanan Singapura menangkap lima pria berusia antara 16 dan 21 tahun karena diduga terlibat dalam kerusuhan.
Kerusuhan yang terjadi di Singapura ini diketahui merupakan kali ketiga dalam bulan September 2022 ini dan kasus pertama terjadi 2 September 2022 lalu.
Seorang anak laki-laki berusia 15 tahun diduga diserang oleh sembilan orang bersenjatakan pisau di Lengkok Bahru di daerah Bukit Merah karena perselisihan sebelumnya.
Sembilan orang, berusia antara 13 tahun dan 24 tahun telah didakwa di pengadilan dengan kerusuhan yang dipersenjatai dengan senjata mematikan.
Kejadian kedua terjadi pada hari Sabtu.
Polisi mencatat sebuah insiden menatap yang diduga menyebabkan perkelahian di sepanjang Bayfront Avenue antara enam pria dan seorang pria berusia 20 tahun.
Baca juga: Lukas Enembe Disebut Main Judi di Singapura saat Sakit, Pengacara: Santai-santai Cari Hiburan
Serta menderita luka ringan di tangan dan wajahnya dan mencari perawatan di rumah sakit.
Keenam pria, berusia antara 16 dan 21, didakwa pada hari Minggu dengan kerusuhan.
Polisi disiagakan untuk perkelahian di dekat Fullerton Road pada hari Sabtu, sekira pukul 4.45 pagi dalam sebuah pernyataan pada hari Senin.
Polisi menemukan seorang korban berusia 17 tahun yang mengalami beberapa luka sobek di kepala, lengan, bahu, dan lutut kirinya.
Dia sempat tidak sadarkan diri ketika dibawa ke rumah sakit, di mana dia kemudian sadar kembali dan ia dilaporkan dalam kondisi stabil.
Petugas dari Divisi Polisi Pusat dan Pusat Komando Operasi Polisi menetapkan identitas orang-orang yang terlibat dan menangkap mereka.
Empat pria, berusia antara 16 dan 21 tahun, didakwa di pengadilan pada hari Minggu dengan pelanggaran kerusuhan.
Seorang pria berusia 20 tahun ditangkap pada hari Senin karena dugaan keterlibatannya dalam insiden itu dan juga akan didakwa di pengadilan pada hari Rabu karena kerusuhan.
Pelanggaran kerusuhan membawa hukuman penjara hingga tujuh tahun dan cambuk.
"Polisi tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang kurang ajar dan pengabaian hukum secara terang-terangan.
Kami tidak akan menyia-nyiakan upaya untuk menangkap pelanggar tersebut dan akan menangani mereka sesuai dengan hukum," kata polisi seperti diberitakan Strait Times, Senin (26/9/2022).
Investigasi polisi saat ini sedang berlangsung. (Septyan Mulia Rohman/TribunBatam.id)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Singapura Tetangga Batam Hukum Cambuk Sejumlah Remaja Terbukti Buat Rusuh