VIDEO Firasat Ibunda Novita, WNI yang Tewas Diberondong Tembakan di Texas: Tidak Seperti Biasanya
Nani Muldiyani, ibu dari Novita Kurnia Putri memiliki firasat empat bulan terakhir.
Editor: Srihandriatmo Malau
Mengutip laman penggalangan dana, Novita Kurnia Putri adalah wanita asal Indonesia berusia 25 tahun.
Lebih dikenal dengan nama Vita Brazil, Novita Kurnia Putri sudah tinggal di San Antonio, bersama suaminya, Robert Brazil Jr., selama 3 tahun terakhir.
4. Keluarga Buka Penggalangan Dana
Pada 7 Oktober, sebuah laman penggalangan dana dibuat untuk Novita Kurnia Putri di GoFundMe.
Dana itu akan digunakan untuk memberi dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Hingga 10 Oktober, telah terkumpul dana $7,025 atau sekitar Rp107 juta.
5. Keluarga Minta Novita Kurnia Putri Dipulangkan
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, keluarga Novita Kurnia Putri meminta jenazah yang bersangkutan dipulangkan ke tanah air.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Jubir Kemlu) Teuku Faizasyah mengatakan pihak keluarga telah menghubungi KJRI Houston untuk membicarakan hal tersebut.
"Kalau dari saya informasinya sebatas pihak keluarga sudah menghubungi pihak KJRI Houston terkait harapan pemulangan jenazah.
KJRI telah membicarakan dengan otoritas setempat terkait keterangan kematian dan lainnya," kata Judha saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (10/10/2022).
Kasubdit Direktorat PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Yanuar Nasrun membeberkan langkah pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.
Ia berujar, prinsip penangan WNI yang meninggal di luar negeri adalah memastikan identitas, melakuan pencatatan sipil atas peristiwa penting dimaksud, serta memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk penanganan jenazahnya (apakah dimakamkan di negara setempat atau repatriasi).
"Sebagai langkah awal adalah memastikan laporan adanya WNI yang meninggal dengan berkoordinasi dengan pihak berwenang, verifikasi identitas apakah berdasarkan dokumen, tes DNA, dan sebagainya," ujarnya.
Perwakilan RI memfasilitasi keluarga/ahli waris untuk pengurusan jenazah, misalnya berkomunikasi dengan pihak berwenang, mengeluarkan dokumen yang diperlukan instansi terkait di negara setempat.
Langkah selanjutnya memfasilitasi keluarga untuk pemakaman jenazah/kremasi di negara setempat atau proses repatriasi.
"Sekiranya keluarga/ahli waris tidak mampu yang ditunjukkan dengan surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa, maka Pemerintah akan membiayai pemakaman/repatriasi jenazah dengan memperhatikan bahwa tidak ada pihak lain yang dapat dimintakan tanggung jawab, misalnya asuransi, pemberi kerja atau Lembaga sosial di negara setempat," ujarnya.
"Fungsi paling penting adalah pemberian surat keterangan kematian dengan seluruh dokumen pendukungnya kepada keluarga/ahli waris untuk keperluan perdata di Indonesia atau negara setempat," lanjutnya. (Tribunnews.com, Tiara Shelavie/Larasati Dyah Utami) (Tribun Jateng/Muhammad Fajar Syafiq Aufa)