Putin Umumkan Darurat Militer di Empat Wilayah Ukraina yang Dicaplok, Ini Penjelasannya
Presiden Rusia, Vladimir Putin memberlakukan darurat militer di empat wilayah Ukraina yang sebagian dicaplok menyusul serangan balasan dari Kyiv.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Rusia, Vladimir Putin mengumumkan darurat militer di empat wilayah Ukraina yang sebagian dicaplok Rusia pada Rabu (19/10/2022).
Adapun keempat wilayah Ukraina itu adalah Donetsk dan Luhansk yang juga disebut Donbas, Kherson, dan Zaporizhzhia.
Meskipun Rusia tidak sepenuhnya mencaplok keseluruhan dari masing-masih wilayah itu, tapi Kremlin memberlakukan darurat militer di sana seolah-olah keempatnya adalah bagian dari Rusia, lapor SCMP.
Undang-undang darurat militer yang diajukan Putin, tidak pernah digunakan dan hanya diterapkan jika Rusia menghadapi agresi atau ancaman agresi.
Lantas apa yang mungkin terjadi setelah darurat militer ditetapkan?
1. Mobilisasi
Baca juga: Pakai Drone Kamikaze Buatan Iran, Zelensky Ejek Rusia Bangkrut
Darurat militer di Rusia secara otomatis memerlukan mobilisasi pasukan secara umum atau sebagian.
Saat ini, mobilisasi parsial telah terjadi di Rusia dan diperluas ke wilayah pendudukannya di Ukraina, sehingga kemungkinan akan lebih banyak orang yang dipanggil untuk bertugas sebagai militer.
Di bawah darurat militer, pihak berwenang memiliki kuasa dalam melakukan langkah-langkah untuk memenuhi kebutuhan angkatan bersenjata Rusia dan melakukan pertahanan teritorial.
Gubernur Mykolayiv di Ukraina selatan, Vitaly Kim, meyakini keputusan Putin memberlakukan darurat militer adalah agar Rusia dapat memobilisasi warga Ukraina di wilayah pendudukan.
Dilansir SCMP, memaksa warga sipil untuk berdinas dalam angkatan bersenjata negara pendudukan didefinisikan sebagai pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa.
2. Pembatasan Gerak
Status darurat militer juga memungkinkan pihak berwenang mengekang pergerakan dan menetapkan jam malam untuk membatasi warga.
Pavel Chikov, pengacara HAM di Rusia, mengatakan undang-undang ini akan meliputi pembatasan berupa didirikannya pos pemeriksaan serta inspeksi kendaraan.