Iran Bakal Membubarkan Polisi Moral, Undang-Undang Hijab Ditinjau
Polisi moral di Iran bakal dibubarkan setelah protes yang berkelanjutan terus terjadi selama tiga bulan terakhir.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Agung Iran, Mohammad Jafar Montazeri disebut bakal membubarkan polisi moral di negaranya.
Meski demikian ucapan Montazeri tersebut belum bisa dikonfirmasi.
Selama tiga bulan terakhir, Iran dilanda protes terkait kematian Mahsa Amini.
Mahsa Amini tewas setelah ditahan polisi moral karena diduga melanggar aturan ketat soal hijab.
Dikutip dari BBC, Mohammad Jafar Montazeri menyebut polisi moral sudah dibubarkan.
"Polisi moralitas tidak ada hubungannya dengan peradilan dan telah ditutup dari tempat mereka didirikan," kata Montazeri saat menghadiri konferensi agama, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Iran akan Tinjau UU yang Wajibkan Perempuan untuk Berhijab
Kontrol kekuatan, lanjut Montazeri, terletak pada kementerian dalam negeri, bukan pada peradilan.
Pada hari Sabtu, Montazeri juga mengatakan kepada parlemen Iran bahwa undang-undang yang mewajibkan wanita mengenakan jilbab akan ditinjau.
Bahkan jika polisi moral ditutup, ini tidak berarti undang-undang yang sudah berumur puluhan tahun akan diubah.
Kemunduran Republik Islam
Televisi negara Al-Alam berbahasa Arab mengklaim media asing menggambarkan komentar Montazeri sebagai "kemunduran pihak Republik Islam".
Dikutip dari CNN, hal itu terlihat dari sikapnya terhadap jilbab dan moralitas agama sebagai akibat dari protes.
Baca juga: Aparat Hukum Iran Eksekusi Mati Empat Kolaborator Mata-mata Israel
Akan tetapi, itu semua dapat dipahami dari komentarnya adalah bahwa polisi moralitas tidak berhubungan langsung dengan peradilan.
"Tetapi tidak ada pejabat Republik Islam Iran yang mengatakan bahwa Patroli Bimbingan telah ditutup," kata Al-Alam Minggu sore.