Pengemudi Truk Korea Selatan Mogok Kerja, Pengiriman Barang Senilai 2,65 Miliar Dolar AS Tertunda
aksi pemogokan tersebut telah memicu kekhawatiran tentang dampaknya pada rantai pasokan global, yang telah mengalami ketegangan akibat invasi Rusia
Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mikael Dafit Adi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, SEOUL – Pemerintah Korea Selatan pada Kamis (8/12/2022) memerintahkan para serikat pengemudi truk yang melakukan aksi pemogokan di sektor bahan bakar dan baja untuk kembali bekerja.
Menurut Kementerian Perdagangan Korea Selatan, aksi pemogokan yang dimulai pada 24 November terkait masalah pengupahan, telah membuat tertundanya pengiriman pasokan barang senilai 3,5 triliun won atau sekitar 2,65 miliar dolar AS dalam 12 hari pertama.
Dikutip dari Channel News Asia, aksi pemogokan tersebut telah memicu kekhawatiran tentang dampaknya pada rantai pasokan global, yang telah mengalami ketegangan akibat invasi Rusia ke Ukraina.
Baca juga: Inggris Pertimbangkan Bantuan Militer untuk Atasi Aksi Mogok Kerja di Inggris
"Pada rapat kabinet hari ini, pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan perintah untuk memulai kembali pekerjaan bagi para penyangkal transportasi ke industri baja dan petrokimia," kata Choo Kyung-ho, menteri keuangan Korea Selatan.
Perintah yang dikeluarkan pada Kamis (8/12/2022) untuk sekitar 10.000 pengemudi truk, datang setelah Seoul pada pekan lalu memerintahkan pengemudi truk semen yang mogok untuk kembali bekerja, yang menurut Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol diperlukan karena tindakan mereka menimbulkan bahaya bagi perekonomian.
Di samping itu, Choo juga menjelaskan dampak dari pemogokan itu telah mengakibatkan pengiriman baja turun menjadi sekitar 48 persen dibandingkan dengan tingkat normal, sementara pengiriman produk petrokimia hanya 20 persen dari tingkat normal.
"Ekonomi kita menghadapi krisis karena penurunan ekspor, inflasi, dan suku bunga tinggi, kita tidak punya waktu dan energi untuk disia-siakan pada konflik yang tidak perlu," kata Choo.
Pengemudi truk yang tidak mematuhi perintah tersebut terancam hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda hingga 30 juta won dan lisensi mereka ditangguhkan.
Baca juga: Karyawan Amazon di Sejumlah Negara Gelar Aksi Protes dan Mogok Kerja Bertepatan dengan Black Friday
Adapun, Serikat Solidaritas Pengemudi Truk Kargo yang beranggotakan 25.000 orang mengatakan kepada AFP bahwa mereka sedang menyusun pernyataan sebagai tanggapan atas keputusan pemerintah.
Dengan naiknya harga bahan bakar, para pengemudi menuntut pemerintah membuat skema upah minimum 'safe freight rate' yang permanen, yang akan berakhir pada akhir tahun ini.