Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu Dijatuhi Hukuman Penjara karena Menghina Pejabat Publik
Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu dijatuhi hukuman lebih dari dua setengah tahun penjara atas tuduhan menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Turki menghukum Wali Kota Istanbul lebih dari dua setengah tahun penjara atas tuduhan menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi.
Pada Rabu (14/12/2022) pengadilan juga memberlakukan larangan politik terhadap Ekrem Imamoglu.
Imamoglu merupakan seorang politisi oposisi utama Turki.
Hukuman yang diterima Imamoglu dapat menyebabkan pemecatan dari jabatannya.
Putusan itu dikeluarkan hampir enam bulan menjelang pemilihan presiden dan parlemen Turki.
Hukuman penjara atau larangan politik perlu ditegakkan di pengadilan banding, berpotensi memperpanjang hasil kasus di luar pemilihan, yang jatuh tempo pada bulan Juni.
Baca juga: Gempa Berkekuatan M 5,9 Landa Turki, Guncangan Terasa hingga Istanbul dan Ankara
Sinem Koseoglu dari Al Jazeera, yang melaporkan dari Istanbul, mengatakan pengadilan banding dapat menegakkan putusan, membalikkannya atau dapat memutuskan "putusan yang sama sekali berbeda".
“Tapi kami berharap Ekrem Imamoglu, meskipun dia tidak akan menghabiskan malam di penjara, … dia akan dilarang berpolitik,” kata Koseoglu.
“Itu akan melarang dia untuk mengikuti pemilihan walikota pada tahun 2024 dan menghapus keanggotaannya dari partai oposisi utama.”
Dilansir Al Jazeera, Imamoglu merupakan sosok walikota yang populer.
Dia tergabung dalam oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP).
Imamoglu dipandang sebagai lawan utama Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Baca juga: Bulgaria Tuntut 5 Orang Tersangka Pemboman Istanbul Turki atas Aksi Terorisme
Upaya menghilangkan lawan Erdogan
Kritikus menuduh persidangan walikota adalah upaya untuk menghilangkan lawan utama Erdogan menjelang pemilihan presiden pada Juni tahun depan.