Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu Dijatuhi Hukuman Penjara karena Menghina Pejabat Publik
Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu dijatuhi hukuman lebih dari dua setengah tahun penjara atas tuduhan menghina anggota Dewan Pemilihan Tertinggi.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Yasin AKGUL/AFP
Walikota Istanbul Ekrem Imamoglu menyapa para pendukungnya saat mereka berkumpul di depan Kota Metropolitan Istanbul selama protes di Istanbul pada 14 Desember 2022 setelah pengadilan Turki memvonisnya hampir tiga tahun penjara dalam persidangan bermuatan politik.
“Saya telah berbicara dengan orang-orang dari Partai AK (Keadilan dan Pembangunan) yang berkuasa, dan meskipun mereka menentang Ekrem Imamoglu, mereka mengatakan ini tidak akan membantu Erdogan,” kata Koseoglu.
“Banyak yang berpendapat bahwa tujuannya adalah untuk melarang dia (Imamoglu) dari pemilihan,” katanya.
Reaksi Amerika Serikat
Departemen Luar Negeri AS mengatakan "sangat terganggu dan kecewa" dengan hukuman penjara.
“Hukuman yang tidak adil ini tidak konsisten dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sehubungan dengan kebebasan fundamental dan supremasi hukum,” kata Wakil Juru Bicara utama Departemen Luar Negeri Vedant Patel pada Rabu (14/12/2022).
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Berita Rekomendasi