Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Parlemen Amerika Serikat Pertimbangkan Pembatasan Penggunaan TikTok

Kongres Amerika Serikat sedang mempertimbangkan undang-undang yang akan membatasi penggunaan TikTok oleh pegawai pemerintah atas masalah keamanan.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Anggota Parlemen Amerika Serikat Pertimbangkan Pembatasan Penggunaan TikTok
tangkap layar dari theverge.com
Logo TikTok. - Kongres Amerika Serikat sedang mempertimbangkan undang-undang yang akan membatasi penggunaan TikTok oleh pegawai pemerintah atas masalah keamanan bahwa data pengguna dapat diteruskan ke pemerintah China. 

Larangan penggunaan TikTok di negara bagian AS

Sementara, anggota parlemen konservatif di negara bagian, seperti Georgia sudah mengesahkan undang-undang serupa.

Gubernur Brian Kemp dari Georgia dan Chris Sununu dari New Hampshire pada Kamis (15/12/2022) segera melarang penggunaan TikTok dan aplikasi perpesanan populer dari semua perangkat komputer yang dikendalikan oleh pemerintah negara bagian mereka.

Pejabat tinggi itu mengatakan bahwa pemerintah China mungkin dapat mengakses informasi pribadi pengguna.

Baca juga: Dewi Perssik Serahkan 8 Bukti Baru Soal Kasus Haters ke Polisi, Mulai Akun Instagram hingga TikTok

Kedua gubernur Republik itu melarang aplikasi perpesanan WeChat dan aplikasi lain yang dimiliki oleh perusahaan China Tencent.

Sununu melangkah lebih jauh, melarang aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan China Alibaba dan perangkat keras telekomunikasi dan telepon pintar yang dibuat oleh perusahaan China termasuk Huawei dan ZTE.

Setidaknya 12 gubernur Republik telah membatasi atau melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik pemerintah di negara bagian mereka.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas