Donald Trump Hadapi 4 Dakwaan Atas Kasus Kerusuhan di Capitol Amerika Serikat
Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dihadapkan empat dakwaan terkait kasus kerusuhan yang terjadi di Gedung Capitol tahun lalu.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Parlemen Amerika Serikat (AS) telah merekomendasikan untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap Donald Trump.
Donald Trump dituduh telah "menghasut" para pengunjuk rasa untuk melakukan kerusuhan di Gedung Capitol pada tahun lalu.
Selama pertemuan publik pada hari Senin (19/12/2022), panel kongres memilih dengan suara bulat untuk merujuk empat tuntutan pidana terhadap Trump ke Departemen Kehakiman.
Tuntutan yang dianjurkan adalah sebagai berikut:
- Menghalangi proses resmi
- Konspirasi untuk menipu Amerika Serikat
- Konspirasi untuk membuat pernyataan palsu
- Menghasut, membantu, membantu, atau menghibur pemberontakan
Baca juga: Penjualan NFT Donald Trump Tembus Rp 43 Miliar saat Pamor Aset Digital Menurun
"Komite percaya bahwa ada lebih dari cukup bukti untuk rujukan kriminal mantan Presiden Trump untuk membantu orang-orang di Capitol yang terlibat dalam serangan kekerasan di Amerika Serikat," kata Anggota Kongres, Jamie Raskin, dikutip dari Al Jazeera.
"Komite telah mengembangkan bukti signifikan bahwa Presiden Trump bermaksud mengganggu transisi kekuasaan yang damai di bawah Konstitusi kita," lanjutnya.
Selama setahun terakhir, komite yang dipimpin Demokrat berpendapat bahwa klaim penipuan pemilih palsu oleh Trump menyebabkan kerusuhan pada 6 Januari 2021.
Saat itu, massa pendukung Trump menyerbu Gedung US Capitol saat Kongres mengesahkan pemilihan presiden 2020 dengan Joe Biden sebagai pemenang.
Anggota Kongres Liz Cheney yang juga wakil ketua panel mengatakan, kegagalan Trump meminta pendukungnya untuk mengakhiri serangan itu tidak hanya "melanggar hukum", tetapi juga "kegagalan moral total dan kelalaian tugas yang jelas".
Baca juga: Pengacara Donald Trump Temukan 2 Dokumen Rahasia di Resor Mewah Florida
"Tidak ada orang yang berperilaku seperti itu pada saat itu yang dapat menjabat dalam posisi otoritas apa pun di negara kita lagi," ujar Cheney.