Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal 5 Perjanjian Keamanan Jepang-AS Memungkinkan Kedua Negara Membalas Serangan di Luar Angkasa

Pemerintah Jepang dan Amerika Serikat telah memutuskan untuk menerapkan Pasal 5 Perjanjian Keamanan Jepang-AS.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pasal 5 Perjanjian Keamanan Jepang-AS Memungkinkan Kedua Negara Membalas Serangan di Luar Angkasa
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Markas Besar Kementerian Pertahanan Jepang di Ichigaya Tokyo Jepang. Pemerintah Jepang dan Amerika Serikat telah memutuskan untuk menerapkan Pasal 5 Perjanjian Keamanan Jepang-AS, yang menetapkan kewajiban pertahanan Amerika Serikat terhadap Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang dan Amerika Serikat telah memutuskan untuk menerapkan Pasal 5 Perjanjian Keamanan Jepang-AS, yang menetapkan kewajiban pertahanan Amerika Serikat terhadap Jepang.

Dalam Perjanjian Keamanan Jepang-AS ini, memungkinan serangan balik yang terjadi di luar angkasa.

"Kerja sama itu memungkinkan kedua pihak membalas segera segala macam serangan satelit luar angkasa kedua negara yang dilakukan negara lain," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (10/1/2023).

Hal ini diumumkan oleh seorang pejabat pemerintah Jepang yang mengungkapkan dengan jelas dalam dokumen bersama Komite Konsultatif Keamanan Jepang-AS (2+2), yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 Januari besok oleh para menteri yang bertanggung jawab atas urusan luar negeri dan pertahanan Gedung Putih.

Baca juga: Perusahaan Jepang Akuisisi 31,45 Persen Saham PT Supreme Energy Rajabasa Dengan Nilai 1,5 Miliar USD

"Itu dirancang apabila ada yang menyerang satelit Jepang," ujar sumber itu.

Tidak ada konsep batas negara di luar angkasa, tetapi satelit yang dioperasikan oleh Jepang diposisikan berada di bawah administrasi Jepang.

Berita Rekomendasi

Kesepakatan 2+2 (2 plus 2) pada 2019 menyepakati bahwa Pasal 5 juga akan berlaku untuk serangan siber berskala besar, diikuti dengan perluasan cakupannya.

Dalam beberapa tahun terakhir, China dan Rusia telah mengembangkan "satelit serangan satelit (satelit pembunuh)" yang menetralkan satelit, dan ada kekhawatiran tentang serangan dunia maya terhadap satelit dan penerima data satelit.

Penerapan Pasal 5 bertujuan untuk mencegah serangan tersebut.

Dalam 2 plus 2, diharapkan kedua negara juga sepakat untuk memperluas kerja sama antara Jepang dan Amerika Serikat terkait Space Situational Awareness (SSA), yang melacak satelit dan puing-puing antariksa negara lain.

Sementara itu untuk info lengkap terkait beasiswa, upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif serta belajar gratis di sekolah bahasa Jepang, silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas