Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesal Diadukan ke PBB, Israel Larang Menlu Palestina Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri

Israel melarang Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Maliki meninggalkan Tepi Barat yang diduduki sebagai bagian dari serangkaian tindakan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kesal Diadukan ke PBB, Israel Larang Menlu Palestina Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri
YONATAN SINDEL / POOL / AFP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu 

TRIBUNNEWS.COM, TEL AVIV - Israel melarang Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Maliki meninggalkan Tepi Barat yang diduduki sebagai bagian dari serangkaian tindakan yang diumumkan pada hari Minggu lalu.

Maliki mengatakan bahwa ia kembali dari pelantikan Presiden Brazil saat Israel memberitahunya bahwa izin perjalanannya telah dicabut.

Perlu diketahui, tidak seperti warga Palestina biasa, pejabat tinggi Palestina selama ini diberikan keringanan khusus untuk meninggalkan wilayah Palestina yang diduduki.

Dikutip dari laman www.middleeasteye.net, Rabu (11/1/2023), pemerintah Israel pada Jumat lalu menyetujui langkah-langkah untuk memberikan sanksi kepada warga Palestina sebagai pembalasan karena mereka meminta badan peradilan tertinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk memberikan pendapatnya tentang pendudukan Israel.

Pendapat ICJ yang bermarkas di Den Haag, Belanda, bertugas untuk menyelesaikan perselisihan antar negara dan bersifat mengikat, namun pengadilan itu tidak memiliki kekuatan untuk menegakkannya.

Kendati demikian, keputusan lembaga itu tetap memiliki pengaruh signifikan terhadap opini internasional.

Maliki mengatakan dalam sebuah pernyataan setelah tindakan Israel yang mencabut izin perjalanannya.

BERITA REKOMENDASI

"Kami sedang mempelajari langkah-langkah hukum dan politik untuk menanggapi tindakan pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina, karena upaya Negara Palestina ke Mahkamah Internasional," tegas Maliki.

Ia juga menegaskan akan mengambil langkah tegas agar negara zionis itu tidak bertindak semena-mena terhadap warga Palestina.

"Kami akan menyerukan dalam surat kepada Kementerian Luar Negeri di seluruh dunia, untuk mengambil posisi yang jelas atas langkah-langkah ini. Sehingga kekuatan pendudukan Israel menyadari bahwa mereka tidak sepenuhnya bebas untuk bertindak sesuka hati," jelas Maliki.

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengatakan dalam rapat kabinetnya pada hari Minggu lalu bahwa tindakan terhadap Palestina ditujukan pada apa yang disebutnya sebagai langkah 'anti Israel ekstrem' di PBB.

Pada Jumat lalu, Kabinet Keamanan Pemerintah Israel memutuskan bahwa mereka akan menahan 39 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari Otoritas Palestina dan mentransfer dana tersebut sebagai gantinya untuk program kompensasi bagi keluarga korban Israel yang mendapatkan serangan dari Palestina.

Di sisi lain, untuk meminta pertanggungjawaban Israel pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB menyetujui permintaan pendapat penasehat dari Mahkamah Internasional tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

UNGA yang beranggotakan 193 orang mengeluarkan resolusi tersebut dengan 87 suara mendukung, 26 menentang dan 53 abstain.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas