Korban Tewas Gempa Turki dan Suriah Capai 28 Ribu Orang, Kerusuhan Ganggu Upaya Penyelamatan
Kini korban tewas gempa Turki dan Suriah mencapai 28 ribu orang, operasi penyelamatan sempat dihentikan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
Tim penyelamat di Turki selatan telah memperingatkan bahwa upaya untuk menemukan korban selamat setelah gempa terhambat oleh pecahnya kekerasan.
Pada Sabtu, tim penyelamat Jerman dan tentara Austria menghentikan operasi pencarian dengan alasan pertempuran antara kelompok tak dikenal.
Austria melanjutkan operasi penyelamatannya setelah tentara Turki turun tangan untuk menawarkan perlindungan.
Baca juga: Lambannya Respons Penanganan Gempa Turki Bikin Erdogan Rentan Disingkirkan Lawan Politik
Cabang Jerman dari kelompok pencarian dan penyelamatan Isar dan Badan Bantuan Teknis Jerman (TSW), diketahui juga menghentikan operasi dengan alasan masalah keamanan.
"Ada semakin banyak laporan bentrokan antara faksi yang berbeda, tembakan juga telah dilepaskan," kata juru bicara Isar, Stefan Heine, dikutip dari The Guardian, Minggu.
Tim penyelamat Jerman mengatakan mereka akan melanjutkan pekerjaan segera setelah pihak berwenang Turki menganggap situasi aman, lapor Reuters.
Sementara itu, media pemerintah melaporkan, 48 orang telah ditangkap karena penjarahan.
Menurut Agence France-Presse, beberapa senjata disita bersama uang tunai, perhiasan, dan kartu bank.
Baca juga: Gempa Dahsyat Terjadi Saat Politik di Turki Semakin Terpolarisasi, Erdogan Kian Anti Kritik
Presiden Turki belum mengomentari kerusuhan yang dilaporkan di Hatay.
Namun, Erdogan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan terhadap mereka yang terlibat dalam kejahatan di wilayah tersebut.
“Kami telah mengumumkan keadaan darurat."
"Artinya, mulai sekarang, orang-orang yang terlibat penjarahan atau penculikan harus tahu bahwa tangan tegas negara ada di belakang mereka," tegas Erdogan.
Sehingga, tersangka yang dituduh melakukan penjarahan sekarang dapat ditahan selama tujuh hari, di bawah keadaan darurat yang berlaku selama tiga bulan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.