Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Kemlu RI Soal Pengumuman AUKUS, Minta Australia Konsisten Penuhi Kewajiban 

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan bahwa Indonesia telah mencermati dengan seksama kerja sama kemitraan keamanan AUKUS

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tanggapan Kemlu RI Soal Pengumuman AUKUS, Minta Australia Konsisten Penuhi Kewajiban 
AFP
(Dari kiri) Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, Presiden AS Joe Biden dan Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak di KTT Aukus, pada 13 Maret 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Indonesia merespon pertemuan yang terjadi di antara Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden; Perdana Menteri (PM) Inggris Rishi Sunak; dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese yang membahas kemitraan Australia-Inggris-Amerika Serikat (AUKUS) di Naval Base Point Loma, San Diego, Senin (13/3/2023).

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyampaikan bahwa Indonesia telah mencermati dengan seksama kerja sama kemitraan keamanan AUKUS.

Khususnya pengumuman mengenai jalan yang akan ditempuh AUKUS untuk mencapai tingkat kemampuan AUKUS kritikal.

"Upaya menjaga stabilitas dan perdamaian kawasan menjadi tanggung jawab semua negara," ujar Kemlu RI lewat pernyataan pada Selasa (14/3/2023).

"Penting bagi semua negara untuk menjadi bagian dari upaya tersebut," lanjut pernyataan tersebut.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Potensi Ancaman Kelompok Teror di Asia Tenggara Dalam Forum Australia-Indonesia

Indonesia meminta Australia tetap konsisten memenuhi kewajibannya sesuai rezim non–proliferasi senjata nuklir dan The International Atomic Energy Agency (IAEA) Safeguards.

Berita Rekomendasi

Indonesia juga meminta Australia menyepakati mekanisme verifikasi oleh IAEA yang efektif, transparan dan tidak diskriminatif.

IAEA Safeguards adalah komponen penting dari sistem keamanan internasional. 

Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) adalah inti dari upaya global untuk mencegah penyebaran senjata nuklir lebih lanjut. 

Di bawah Pasal 3 Traktat, setiap Negara Senjata Non-Nuklir diharuskan membuat perjanjian pengamanan dengan IAEA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas