Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Campur Makanan Siswa dengan Pemutih, Mantan Guru SD di Jepang Divonis 2 Tahun Penjara

Ayana Hanzawa sebelumnya didakwa telah menambahkan pemutih ke kari makan siang sekolah siswa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Campur Makanan Siswa dengan Pemutih, Mantan Guru SD di Jepang Divonis 2 Tahun Penjara
NHK
Pengadilan Distrik Saitama menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan 4 tahun percobaan kepada Ayana Hanzawa, mantan guru di sebuah sekolah dasar di Kota Fujimi, Prefektur Saitama. Ayana Hanzawa sebelumnya didakwa telah menambahkan pemutih ke kari makan siang sekolah siswa. 

Sang guru ditangkap karena dicurigai menghalangi bisnis secara paksa dengan memasukkan pemutih klorin ke dalam kaleng kari makan siang para pelajar SD di sekolahnya.

Untungnya para pelajar tidak makan kari tersebut setelah mereka mencium aroma aneh pada makanan itu.

Peristiwa itu terjadi antara pukul 11.15 hingga 12.20 pada tanggal 15 September 2022.

Ayana Hanzawa menambahkan pemutih berbasis klorin ke kaleng kari yang ditempatkan di koridor sekolah dasar sebelum disajikan.

Ketika anak-anak membawa kaleng kari ke dalam kelas, mereka mencium bau aneh, sehingga mereka tidak memakan kari itu.

Saat diwawancarai polisi, guru tersebut mengaku menaruh pemutih yang dibeli di apotek.

"Saya minta maaf karena saya tidak bisa memimpin kelas yang saya pimpin dengan baik sehingga kesal dan menambahkan pemutih ke kari di kelas ini," demikian pengakuan tersangka kepada polisi.

Berita Rekomendasi

Sementara itu bagi para pecinta Jepang dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas