Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dekrit Baru Putin: Warga Ukraina di 4 Wilayah Aneksasi Wajib Pindah Kewarganegaraan Rusia

Dekrit baru Presiden Rusia Vladimir Putin menyatakan warga Ukraina di 4 wilayah yang dianeksasi Rusia, wajib pindah kewarganegaraan Rusia.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dekrit Baru Putin: Warga Ukraina di 4 Wilayah Aneksasi Wajib Pindah Kewarganegaraan Rusia
President of Russia
Presiden Rusia Vladimir Putin saat menghadiri pertemuan Dewan Keamanan nasional Rusia di Kremlin pada 21 Februari 2022. - Vladimir Putin menandatangani dekrit baru yang mewajibkan warga Ukraina di 4 wilayah yang dianeksasi untuk pindah kewarganegaraan Rusia. 

Ia menuduh Kremlin mencoba mencuri sesuatu yang bukan miliknya.

"Ukraina tidak akan mengizinkan itu," katanya, dikutip dari The New York Times.

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menghadiri upacara yang menandai peringatan pertama mundurnya pasukan Rusia dari kota Bucha, Ukraina, di Bucha, dekat Kyiv, pada 31 Maret 2023.
Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky menghadiri upacara yang menandai peringatan pertama mundurnya pasukan Rusia dari kota Bucha, Ukraina, di Bucha, dekat Kyiv, pada 31 Maret 2023. (Sergei SUPINSKY/AFP)

Baca juga: Rusia Kembali Targetkan Ibu Kota Kyiv dan Kota Lainnya di Ukraina, Setidaknya 12 Orang Tewas

Putin bersikeras, posisi Rusia dalam mencaplok empat wilayah tidak dapat dinegosiasikan.

Rusia akan mempertahankannya dengan semua kekuatan dan sarana yang mereka miliki.

“Saya meminta rezim Kyiv untuk segera menghentikan tembakan dan semua aksi militer agar pemerintah Ukraina kembali ke meja perundingan,” katanya.

“Tapi kami tidak akan membahas keputusan rakyat Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson,” lanjutnya.

“Keputusan ini sudah dibuat. Rusia tidak akan mengkhianatinya,” katanya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Konflik Rusia VS Ukraina

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas