Untuk Keempat Kalinya, Komisi Kebebasan Beragama AS Kembali Rekomendasikan India Masuk Daftar Hitam
Badan kebebasan beragama di AS kembali merekomendasikan India masuk daftar hitam "negara yang menjadi perhatian khusus" atau CPC untuk keempat kalinya
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Endra Kurniawan
Tercatat bahwa pemerintahan Joe Biden tidak mengindahkan rekomendasi serupa yang dibuat tahun lalu, meskipun Nigeria sempat ditetapkan sebagai negara CPC di bawah pemerintahan mantan Presiden Donald Trump tahun 2022.
Di Suriah, USCIRF menyoroti kekerasan pemerintah terhadap komunitas Druze di tengah perang saudara yang sedang berlangsung di negara itu.
Di Vietnam, USCIRF mengatakan, pihak berwenang mengintensifkan kontrol dan penganiayaan mereka terhadap kelompok agama, termasuk Protestan Montagnard dan Hmong, pengikut Cao Dai, Buddha Hoa Hao, Umat Buddha Bersatu, dan kelompok agama lain yang tidak terdaftar di pemerintah.
Keputusan Departemen Luar Negeri AS
Pada bulan Desember 2020, Departemen Luar Negeri AS menetapkan Burma, China, Eritrea, Iran, Nigeria, Korea Utara, Pakistan, Rusia, Arab Saudi, Suriah, Tajikistan, dan Turkmenistan sebagai Negara-negara dengan Perhatian Khusus (CPC) dan Afghanistan, Republik Afrika Tengah, Kuba, Mesir, Indonesia, Kazakstan, dan Nikaragua sebagai negara dalam Daftar Pantauan Khusus (SWL).
Pada November 2022, Departemen Luar Negeri AS menetapkan Burma (Myanmar), China, Kuba, Eritrea, Iran, Korea Utara, Nikaragua, Pakistan, Rusia, Arab Saudi, Tajikistan, dan Turkmenistan sebagai Negara-Negara dengan Perhatian Khusus (CPC) dan Aljazair, Afrika Tengah Republik, Komoro, dan Vietnam sebagai negara dalam Daftar Pantauan (SWL).
Entitas yang Menjadi Perhatian Khusus (CPC) termasuk Al-Shabaab, Boko Haram, Hayat Tahrir al-Sham, Houthi, ISIS-Sahel (sebelumnya dikenal sebagai ISIS-Sahara Raya), ISIS-Afrika Barat, Jama'at Nasr al-Islam wal Muslimin, Taliban, dan Grup Wagner berdasarkan tindakannya di Republik Afrika Tengah.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.