Pengadilan New York Putuskan Donald Trump Bersalah atas Pelecehan Seksual terhadap E Jean Carroll
Panel juri di pengadilan New York, AS memvonis Donald Trump melakukan pelecehan seksual terhadap E Jean Carroll di ruang ganti departement store.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Kaplan juga mengatakan kepada juri bahwa Trump harus diadili.
"Tidak seorang pun, bahkan mantan presiden, berada di atas hukum," katanya.
"Anda harus meminta pertanggungjawabannya di pengadilan ini atas apa yang telah dia lakukan."
Reaksi kuasa hukum Trump
Sementara pengacara Trump, Joe Tacopina mengatakan kepada juri bahwa seluruh cerita "adalah karya fiksi yang luar biasa".
Tacopina menuduh Carroll mengeksploitasi rasa sakit dan penderitaan korban pelecehan seksual untuk mengajukan kasus bermotivasi politik terhadap Trump.
"Dia menyalahgunakan sistem dengan mengajukan klaim palsu," katanya.
Baca juga: Donald Trump Minta Sidang Dugaan Kasus Pelecehan Seksual terhadap E Jean Carroll Ditunda 1 Bulan
Tacopina mengatakan mantan presiden diminta untuk membuktikan hal negatif ketika Carroll bahkan tidak dapat menentukan tanggal serangan agar Trump menunjukkan bahwa dia ada di tempat lain.
"Donald Trump tidak punya cerita untuk diceritakan di sini selain mengatakan itu bohong," kata pengacara itu kepada juri.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)