Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Presiden AS Donald Trump Dijerat UU Spionase, Terancam Penjara 100 Tahun

Mantan Presiden AS Donald Trump kedapatan menyimpan dokumen rahasia pasca lengser dari jabatan sebagai Presiden Amerika pada 2020 silam.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mantan Presiden AS Donald Trump Dijerat UU Spionase, Terancam Penjara 100 Tahun
AFP/BRYAN R. SMITH
Mantan presiden AS Donald Trump meninggalkan menara Trump menjelang dakwaannya di Pengadilan Kriminal Manhattan di New York City pada 4 April 2023. (Photo by Bryan R. Smith / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Namira Yunia Lestanti

TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terancam kurungan penjara selama 100 tahun atas dugaan kasus pelanggaran, lantaran menyimpan dokumen rahasia pasca lengser dari jabatan sebagai Presiden Amerika pada 2020 silam.

Atas pelanggaran tersebut mantan presiden AS ke-45 itu menghadapi 7 tuntutan berdasarkan Undang-Undang Spionase di AS.

“Pemerintah Biden secara didakwa karena menyembunyikan dokumen secara ilegal, menyembunyikan dokumen dalam penyelidikan federal, berbohong, hingga mengeluarkan pernyataan atau membuktikan palsu,” jelas Jaksa AS, Chris Conroy.

Kasus pelanggaran UU Spionase terungkap ketika jaksa AS membuka investigasi terkait pembungkaman yang dilakukan Trump pada seorang model majalah dewasa bernama Stormy Daniels, karena telah melakukan pemerkosaan dan tindakan kriminal seks di tahun 2006 silam.

Menurut informasi yang beredar, penyuapan sebesar 130.000 dolar AS tersebut dilakukan untuk membersihkan nama baik Trump agar Daniels bungkam selama kampanye presiden AS digelar.

Namun ditengah proses investigasi penyuapan yang dilakukan Trump, pihak kejaksaan AS menemukan fakta bahwa Donald Trump secara ilegal menyimpan banyak dokumen rahasia negara di rumahnya, pasca lengser dari Gedung Putih.

BERITA TERKAIT

Biro Investigasi Federal (FBI) mencatat setidaknya ia telah berhasil menemukan lebih dari 11 ribu dokumen dan foto negara di kediaman Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang berlokasi di Florida.

Baca juga: Donald Trump jadi Target Penyelidikan Kasus Penyimpanan Dokumen Rahasia

Menanggapi ramainya tuduhan terkait aksi pelanggaran yang dilakukan netizen pada mantan presiden ini, Donald Trump akhirnya mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwasanya pihaknya tidak terima dengan dakwaan itu.

Donald Trump juga menyebut tuduhan penyimpanan dokumen rahasia itu sebagai bentuk campur tangan Pilpres AS 2024.

Baca juga: Donald Trump jadi Target Penyelidikan Kasus Penyimpanan Dokumen Rahasia

"Ini disebut campur tangan pilpres. Mereka berusaha menghancurkan reputasi sehingga mereka bisa memenangkan pemilu," ujar cuitan Trump di platform Truth Social miliknya.

Selain skandal suap, menurut Reuters Donald Trump sebelumnya juga dituding memaksa Gubernur Negara Bagian Georgia, Brian Kemp, untuk mengubah hasil pemungutan suara pilpres AS yang memenangkan Joe Biden di wilayah tersebut.

Trump diketahui telah meminta Kemp menggelar sesi khusus untuk meyakinkan legislator memilih para voters yang mendukungnya menang.

Baca juga: Donald Trump Didakwa atas Kasus Penyimpanan Dokumen Rahasia, Dituntut Langgar Undang-Undang Spionase

Untuk menyukseskan rencana ini Trump juga kedapatan menelepon Sekretaris Negara Georgia, Brad Raffensperger pada Januari 2021, untuk mencari suara yang dibutuhkan untuk membatalkan kekalahannya di Georgia.

Rangkaian kasus ini yang membuat Trump didakwa melanggar tujuh UU pemerintahan hingga terancam masuk ke jeruji penjara selama 100 tahun.

Kendati masih dalam proses sidang namun dengan tuduhan baru ini Trump menjadi satu-satunya mantan presiden AS yang ditangkap untuk kedua kalinya dalam waktu kurang dari tiga bulan terakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas