Vladimir Putin Sahkan Undang-undang Anti-LGBT: Transgender Dianggap Paham Satanisme Murni
Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang melarang perubahan gender di Rusia. Undang-undang ini disebut juga UU Anti-LGBT
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Vladimir Putin Sahkan Undang-undang Anti-Perubahan Gender: LGBT Dianggap Satanisme Murni
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Rusia, Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang melarang perubahan gender di Rusia, Senin (24/7/2023).
Undang-undang itu melarang intervensi medis yang bertujuan untuk mengubah jenis kelamin seseorang dan mengubah rincian gender dalam identitas seseorang.
Aturan yang melarang perubahan jenis kelamin ini berlaku baik resmi atau pun secara medis.
Baca juga: Ungkap Upaya Pencaplokan Ukraina, Vladimir Putin: Wilayah Barat Polandia Adalah Hadiah dari Stalin
Aturan juga melarang mengubah jenis kelamin seseorang dalam dokumen resmi atau catatan publik.
Laporan Associated Press seperti dilansir The Guardian, pengesahan aturan yang dikenal sebagai undang-undang anti-LGBT ini merupakan pukulan lebih lanjut bagi komunitas LGBTQ+ yang diperangi Rusia.
Undang-undang itu disahkan dengan suara bulat oleh kedua majelis parlemen Rusia.
Secara terang, aturan melarang "intervensi medis apa pun yang bertujuan mengubah jenis kelamin seseorang".
Aturan juga melarang mengubah jenis kelamin seseorang dalam dokumen resmi atau catatan publik.
Satu-satunya pengecualian adalah intervensi medis untuk mengobati kelainan bawaan.
Dengan pengesahan aturan ini, undang-undang ini secara otomatis membatalkan pernikahan di mana seseorang telah "berubah jenis kelamin".
Selain itu, aturan ini juga melarang orang transgender menjadi orang tua asuh atau angkat.
Larangan itu dikatakan berasal dari program pemerintahan di Kremlin untuk melindungi apa yang dipandang sebagai "nilai-nilai tradisional" negara itu.
Anggota parlemen mengatakan undang-undang itu untuk melindungi Rusia dari "ideologi anti-keluarga barat".