Dalam Seminggu, Singapura Eksekusi Seorang Pria karena Narkoba, Satu Wanita Menanti Nasib yang Sama
Singapura baru saja mengeksekusi mati seorang pria atas perdagangan narkoba. Dua hari berselang, seorang wanita akan menjalani nasib yang sama.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Singapura baru saja melangsungkan eksekusi mati terhadap seorang pria pada Rabu (26/7/2023), atas kasus perdagangan narkoba.
Negara itu akan kembali menggantung seorang wanita pada Jumat (28/7/2023).
Eksekusi terhadap wanita tersebut, adalah yang pertama dalam 19 tahun, mendorong seruan baru para aktivis untuk menghentikan hukuman mati.
Dilaporkan Associated Press, Mohammed Aziz Hussain (56), digantung di Penjara Changi Singapura.
Ia kini telah dimakamkan, kata aktivis Kirsten Han dari Transformative Justice Collective, yang mengadvokasi penghapusan hukuman mati di Singapura.
Sebagai warga negara kota, Mohammed Aziz Hussain dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena memperdagangkan sekitar 50 gram heroin.
Baca juga: Singapura Eksekusi Mati Seorang Pria atas Kasus Perdagangan 1 Kg Ganja
Sementara itu, Saridewi Djamani, seorang wanita Singapura berusia 45 tahun, akan digantung pada Jumat setelah dia dinyatakan bersalah memperdagangkan sekitar 30 gram heroin.
Ia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 lalu.
Han mengatakan, wanita terakhir yang diketahui telah digantung di Singapura adalah penata rambut bernama Yen May Woen berusia 36 tahun, juga karena penyelundupan narkoba pada tahun 2004.
“Otoritas Singapura harus segera menghentikan pelanggaran terang-terangan atas hak untuk hidup dalam penegakan obsesif mereka terhadap kebijakan narkoba yang salah arah,” kata Adilur Rahman Khan, sekretaris jenderal Federasi Hak Asasi Manusia Internasional, dalam sebuah pernyataan.
Jika Saridewi Djamani dieksekusi sesuai rencana, maka Singapura telah mengeksekusi 15 orang karena pelanggaran narkoba sejak hukuman gantung dilanjutkan pada Maret 2022, rata-rata satu eksekusi setiap bulan, kata Transformative Justice Collective, Amnesty International dan tujuh kelompok lainnya dalam pernyataan bersama.
Siapa pun - baik warga negara maupun orang asing - yang dihukum karena memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin menghadapi hukuman mati.
Baca juga: Kasus Nagaenthran K. Dharmalingam, Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Miliki IQ 69
Kelompok hak asasi manusia, pengusaha Inggris Richard Branson dan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mendesak Singapura untuk menghentikan eksekusi terkait narkoba karena semakin banyak bukti yang menunjukkan bahwa hukuman mati tidak efektif sebagai pencegahan.
Tetapi, pihak berwenang Singapura bersikeras bahwa semua tahanan mendapatkan proses hukum dan bahwa hukuman mati tetap menjadi kunci untuk membantu menghentikan permintaan dan pasokan narkoba.