Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singapura Eksekusi Wanita untuk Pertama Kali dalam 20 Tahun Terakhir karena Perdagangan Heroin

Pemerintah Singapura telah mengeksekusi wanita untuk pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir. Wanita itu dihukum karena perdagangan heroin.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Singapura Eksekusi Wanita untuk Pertama Kali dalam 20 Tahun Terakhir karena Perdagangan Heroin
enavakal.com
Ilustrasi hukuman mati - Singapura mengeksekusi wanita untuk pertama kalinya dalam 20 tahun terakhir pada Jumat (28/7/2023). Wanita tersebut didakwa melakukan perdagangan heroin seberat 31 gram. 

Sebaliknya, dia mengklaim bahwa paket yang berisi lebih banyak diamorfin dan dikatakan "berkualitas lebih baik" dimaksudkan untuk konsumsinya sendiri.

Baca juga: Spot Kulineran Menarik yang Patut Dicoba saat Pelesiran di Malaysia hingga Singapura

Pengadilan Tinggi Singapura menolak pembelaannya dan menghukumnya.

Hakim See Kee Oon menjatuhkan hukuman mati kepada Djamani pada 14 September 2018.

Selama bandingnya, Djamani mengajukan permohonan untuk mengajukan bukti baru dalam bentuk laporan medis oleh Dr Rajesh Jacob.

Permohonan ini diajukan dengan maksud untuk menunjukkan bahwa keadaan pikirannya terganggu pada saat pernyataannya diambil.

Masalah tersebut kemudian diserahkan kembali ke Hakim Pengadilan Tinggi untuk Keadilan See untuk membuat temuan apakah Djamani menderita penarikan metamfetamin selama periode segera setelah penangkapannya, dan apakah hal ini berimplikasi pada kemampuannya untuk memberikan pernyataan yang dapat dipercaya kepada otoritas investigasi.

Baca juga: Investasi Dari Singapura Terbesar di RI, Bahlil: Tak Sepenuhnya dari Orang Singapura

Pada 28 Juni 2022, hakim memutuskan bahwa Djamani paling banyak menderita penarikan sabu ringan hingga sedang selama periode yang bersangkutan.

BERITA REKOMENDASI

Namun, ia juga berkesimpulan bahwa totalitas bukti lebih lanjut tidak mempengaruhi temuan atau putusan sebelumnya terkait pernyataan Djamani.

Hakim tidak melihat alasan untuk menyimpang dari kesimpulannya di persidangan sehubungan dengan kesalahan Djamani.

Pada tanggal 6 Oktober 2022, Pengadilan Banding Singapura menolak banding Djamani dan menemukan bahwa itu "tidak berdasar" dan jauh dari ambang batas yang diperlukan untuk membantah anggapan hukum di bawah pasal 17 dari MDA bahwa dia memiliki diamorfin untuk tujuan perdagangan manusia.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas