Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Malaysia Dijatuhi Hukuman 702 Tahun Penjara karena Telah Merudapaksa 2 Putrinya

Ayah di Malaysia mendapat 702 tahun penjara karena memperkosa kedua putrinya, satu di antaranya hamil.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pria di Malaysia Dijatuhi Hukuman 702 Tahun Penjara karena Telah Merudapaksa 2 Putrinya
Freepik
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Ayah di Malaysia mendapat 702 tahun penjara karena memperkosa kedua putrinya, satu di antaranya hamil. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Malaysia dijatuhi hukuman 702 tahun penjara dan 234 cambukan karena merudapaksa kedua putrinya.

Dilaporkan South China Morning Post, pria berusia 53 tahun itu mengaku bersalah atas 30 tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap gadis-gadis itu.

Saat ini kedua korban berusia 12 dan 15 tahun.

Pemerkosaan dilakukan dalam rentang waktu 5 tahun, yakni dari 2018 hingga 2023.

Salah satu dari putrinya kini hamil 5 minggu.

Kejahatan itu dilakukan di dua rumah di Muar, negara bagian Johor.

Baca juga: Motif Pembunuhan TKW asal Indramayu, Dibunuh Pacar Sahabat di Kamar, Pelaku Ditahan Polisi Malaysia

Hakim memerintahkan hukuman dijalankan bersamaan.

Berita Rekomendasi

Artinya, pria yang berprofesi sebagai seorang pekerja kebersihan itu akan menjalani hukuman 42 tahun penjara.

Ia sudah ditahan sejak 10 Juli lalu.

Pelaku juga hanya akan menerima batas hukum maksimum 24 cambukan.

Jaksa meminta hukuman berat karena sifat kejahatan yang serius, yang menimbulkan trauma seumur hidup pada anak-anak.

Pelaku yang tidak didampingi pengacara, sempat ingin mengajukan banding agar mendapat hukuman yang lebih ringan.

Ia beralasan dirinya telah menyesali perbuatannya, lapor kantor berita Malaysia Bernama.

Hakim menolak argumen itu, mengatakan “korban pada waktu itu masih anak-anak dan pelanggaran yang Anda lakukan sangat serius”.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas