Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Malaysia Dijatuhi Hukuman 702 Tahun Penjara karena Telah Merudapaksa 2 Putrinya

Ayah di Malaysia mendapat 702 tahun penjara karena memperkosa kedua putrinya, satu di antaranya hamil.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pria di Malaysia Dijatuhi Hukuman 702 Tahun Penjara karena Telah Merudapaksa 2 Putrinya
Freepik
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. Ayah di Malaysia mendapat 702 tahun penjara karena memperkosa kedua putrinya, satu di antaranya hamil. 

“Saya harap dengan hukuman ini, Anda akan bertobat dan belajar dari kesalahan yang telah dibuat.”

"Saya menerima hukuman atas tindakan saya," kata pelaku.

Ilustrasi kekerasan seksual pada anak
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Freepik)

Baca juga: 2 Pemuda Dilampung Diringkus Karena Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Ini bukan kali pertama pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara yang panjang bagi pelaku yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Bulan lalu, seorang pria di Johor dijatuhi hukuman penjara selama 218 tahun dan cambukan 75 kali.

Ia melakukan pelecehan seksual dan memperkosa putrinya, yang sekarang berusia 15 tahun, selama tiga tahun terakhir.

Ayah lima anak ini berulang kali meniduri korban hingga Juni meski korban mengganti kunci pintu kamar tidurnya.

Kasus tersebut terungkap bulan itu ketika pemeriksaan kesehatan di sekolah mengungkapkan bahwa putrinya sudah hamil tujuh bulan.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas