Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ketum AP2I: Aturan Visa Kerja Dianggap Bebani Pelaut Indonesia

kewajiban mendaftar dan penyertaan sertifikat pelaut serta kewajiban visa kerja dianggap menambah beban pelaut Indonesia

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kuasa Hukum Ketum AP2I: Aturan Visa Kerja Dianggap Bebani Pelaut Indonesia
HandOut/Istimewa
Tim Kuasa hukum dari Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I). 

Kuasa Hukum Ketum AP2I: Aturan Visa Kerja Dianggap Bebani Pelaut Indonesia


Dennis Destryawan/Tribunnews.com
 
  
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Adanya aturan bagi pekerja migran berupa kewajiban mendaftar dan penyertaan sertifikat pelaut serta kewajiban visa kerja dianggap menambah beban yang berdampak pula pada daya saing pelaut Indonesia dengan pelaut dari negara-negara lain.

Hal tersebut disampaikan Denny Ardiansyah selaku kuasa hukum dari Imam Syafi’i, Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan Ahmad Daryoko (Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia) saat menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/10/2023).

Sidang kedua ini beragenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Menteri Basuki Lepas Peserta Nusantara Sail 2023: Kita Negara Maritim, Bangsa Pelaut

Denny dalam persidangan memaparkan perbaikan permohonan.

Antara lain, memperkuat dalil pengujian Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Perbaikan berikutnya, menambahkan uraian tentang legal standing Pemohon III dengan menyertakan AD/ART organisasi, dan legal standing Pemohon II dengan melampirkan identitas diri.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, sambung Denny, untuk kerugian konstitusional Pemohon I dan II, pihaknya menyertakan argumentasi bahwa adanya aturan bagi pekerja migran berupa kewajiban mendaftar dan penyertaan sertifikat pelaut serta kewajiban visa kerja, menambah beban yang berdampak pula pada daya saing pelaut Indonesia dengan pelaut dari negara-negara lain.

Sementara untuk Pemohon III, sambung Denny, dengan adanya dualisme peraturan mengakibatkan kebingungan bagi perusahaan dalam menentukan perizinan usaha antara menggunakan perizinan sesuai dengan ketentuan yang diterbitkan Kementerian Tenaga kerja atau Kementerian Perhubungan.

Di samping itu, pada permohonan ini juga diinfokan Pemohon III saat ini pun telah berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di rutan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

"Pada perbaikan ini juga telah ditambahkan argumentasi tentang komparasi dengan negara lain terkait kedudukan pelaut. Kami menyandingkan dengan aturan dari negara Filipina yang menggunakan UU Komisi Nasional Pelaut yang diterbitkan pada 2017," ujar Denny di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Ia menambahkan, Komnas Pelaut yang mengelola hal-hal menyangkut kebutuhan pelaut sehingga tercipta pelaut profesional, sehingga pengelolaan urusan ini lebih fokus karena dijalankan oleh pengelola dengan latar belakang ilmu yang mumpuni.

Sebagai tambahan informasi, MK pada Rabu (11/10/2023) menggelar sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Permohonan Nomor 127/PUU-XXI/2023 ini diajukan Imam Syafi’i selaku Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Untung Dihako (Pemohon II), dan Ahmad Daryoko selaku Direktur PT Mirana Nusantara Indonesia (Pemohon III).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas