Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Qasem Soleimani Tewas Dalam Serangan Drone, AS Diperintahkan Iran Bayar Rp771 Triliun

Pengadilan memutuskan 42 individu dan badan hukum bersalah, termasuk Trump, Pemerintah AS, mantan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo dan lainnya.

Editor: Erik S
zoom-in Jenderal Qasem Soleimani Tewas Dalam Serangan Drone, AS Diperintahkan Iran Bayar Rp771 Triliun
WALL STREET JOURNAL
Qasem Soleimani. Amerika Serikat diperintahkan membayar ganti rugi 49,7 miliar dollar AS (Rp 771 triliun) terkait tewasnya Jenderal Qasem Soleimani hampir empat tahun lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, TEHERAN- Amerika Serikat diperintahkan membayar ganti rugi 49,7 miliar dollar AS (Rp 771 triliun) terkait tewasnya Jenderal Qasem Soleimani hampir empat tahun lalu.

Ganti rugi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan di Teheran, ibu kota Iran, pada Rabu (6/12/2023).

Soleimani, yang merupakan komandan Pasukan Quds, sayap elite garda revolusi, tewas di dekat Bandara Baghdad, Irak, Januari 2020.

Baca juga: Presiden Iran Ebrahim Raisi: Donald Trump Harus Diadili Karena Pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani

Presiden AS saat itu Donald Trump memerintahkan serangan drone di dekat bandara Baghdad yang menewaskan Soleimani (62) dan letnannya asal Irak, Abu Mahdi Al Muhandis, pada 3 Januari 2020.

Beberapa hari kemudian, Iran membalas dengan menembakkan rudal ke pangkalan-pangkalan AS dan koalisi di Irak. Tidak ada personel AS yang tewas, tetapi puluhan tentara menderita cedera otak traumatis.

Kantor berita Mizan Online milik pengadilan Iran mengatakan, pengadilan Teheran memerintahkan Pemerintah "Negeri Paman Sam" membayar 49,7 miliar dollar AS sebagai hukuman kerusakan material dan moral setelah tuntutan hukum diajukan oleh lebih dari 3.300 warga Iran.

Kantor berita AFP melaporkan, pengadilan memutuskan 42 individu dan badan hukum bersalah, termasuk Trump, Pemerintah AS, mantan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo, dan mantan Menteri Pertahanan Mark Esper.

BERITA REKOMENDASI

Qasem Soleimani adalah pemimpin Pasukan Quds, cabang operasi luar negeri dari Korps Garda Revolusi Iran.

Dia salah satu tokoh masyarakat paling populer di negara itu yang memelopori operasi Iran di Timur Tengah, dan dipandang sebagai pahlawan perang Iran-Irak 1980-1988.

Sebelumnya, Pengadilan Iran beberapa kali menjatuhkan beberapa putusan yang mengharuskan AS membayar.

Bulan lalu, pengadilan Iran memerintahkan Amerika membayar kompensasi 420 juta dollar AS (Rp 6,5 triliun) kepada para korban operasi pembebasan sandera di Kedutaan Besar AS pada 1980 yang gagal.

Baca juga: Peringatan Kematian Mayjen Qasem Soleimani, Iran Kembali Kutuk Perbuatan AS

Mundur lagi pada Agustus 2023, pengadilan Teheran menuntut Washington membayar ganti rugi 330 juta dollar AS (Rp5,12 triliun) karena merencanakan kudeta pada 1980 terhadap republik yang masih baru.

Adapun Iran dan AS tidak memiliki hubungan diplomatik sejak revolusi 1979.

Dugaan keterlibatan Israel

Sebuah bukti baru mengungkapkan Israel terlibat dalam pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas