Dituding Curi Organ Tubuh Warga Palestina, Israel Jadi Pusat Perdagangan Organ Ilegal Terbesar?
Baru-baru ini Israel kembali dituduh mencuri organ tubuh warga Palestina yang telah meninggal.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Daryono
Israel sebenarnya sudah lama dituding mencuri organ tubuh warga Palestina yang telah meninggal.
Seorang dokter Israel bernama Meira Wess mengklaim organ-organ itu diambil dari warga Palestina yang meninggal antara tahun 1996 dan 2002.
Organ itu digunakan untuk penelitian kedokteran di universitas-universitas Israel dan ditransplantasikan ke dalam tubuh pasien.
Klaim tersebut disampaikan Wess dalam bukunya yang berjudul Over Their Dead Bodies.
Dikutip dari Euro News, ajaran Yahudi memang mengizinkan praktik transplantasi organ untuk menyelamatkan nyawa orang lain.
Pada tahun 2014 ada penyelidikan yang dilakukan oleh stasiun TV Israel mengenai praktik pengambilan organ.
Baca juga: Otoritas Gaza Tuduh Israel Curi Organ Jasad Warga Palestina, Serukan Penyelidikan Internasional
Dalam hasil penyelidikan itu terdapat pengakuan dari para pejabat tinggi bahwa kulit warga Palestina dan pekerja Afrika yang meninggal diambil untuk mengobati warga Israel, misalnya tentara yang mengalami luka bakar.
Ada pula pernyataan dari Direktur Bank Kulit Israel menyebut cadangan “kulit manusia” yang dimiliki negaranya mencapai 17 meter persegi.
Menurut penyelidikan CNN tahun 2008 silam, Israel diyakini menjadi pusat perdagangan organ ilegal terbesar di dunia.
Mirip dengan CNN, organisasi bidang HAM bernama Euro-Med Monitor juga mengklaim Israel menjadi salah satu pusat perdagangan ilegal organ manusia.
Organisasi itu meminta Israel untuk mematuhi hukum internasional. Di samping itu, Euro-Med Monitor kembali menegaskan pentingnya menghormati dan melindungi jenazah saat konflik bersenjata terjadi.
Baca juga: 80 Jenazah Palestina Tiba di Gaza, Beberapa dalam Kondisi Tak Utuh, Israel Diduga Curi Organ Mereka
Dalam Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, disebutkan bahwa tentara atau pihak yang bertempur harus menghormati jenazah.
Tentara harus mencegah terjadinya penjarahan jenazah, mutilasi, dan tindakan tidak terpuji lainnya terhadap jenazah.
Akan tetapi, Israel memilih untuk tidak meratifikasi konvensi itu.
(Tribunnews/Febri)