Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Curi Organ Tubuh Warga Palestina, Israel Jadi Pusat Perdagangan Organ Ilegal Terbesar?

Baru-baru ini Israel kembali dituduh mencuri organ tubuh warga Palestina yang telah meninggal.

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Daryono
zoom-in Dituding Curi Organ Tubuh Warga Palestina, Israel Jadi Pusat Perdagangan Organ Ilegal Terbesar?
HO
Sebanyak 80 jenazah warga Palestina yang disandera Israel dikembalikan ke Gaza dalam keadaan tidak utuh, media pemerintah menyebut puluhan mayat itu jadi korban pencurian organ. 

TRIBUNNEWS.COMIsrael belakangan ini kembali dituding mencuri organ milik warga Palestina yang telah meninggal.

Tudingan itu dilontarkan oleh otoritas setempat di Gaza pada hari Selasa, (26/12/2023), setelah menerima puluhan jenazah warga Palestina dari Pasukan Pertahanan Israel (IDF).

Setelah jenazah itu diperiksa, terungkap bahwa ada perubahan besar pada jenazah itu dan diduga telah terjadi pencurian organ.

Dikutip dari The New Arab, jenazah tersebut diserahkan oleh Israel kepada otoritas di Gaza tanpa adanya identifikasi.

Di samping itu, Israel menolak mengungkapkan dari mana puluhan jenazah itu didapatkan.

Jenazah itu diduga adalah jenazah puluhan warga Palestina yang ditahan Israel saat operasi militer darat.

Warga Palestina itu kemudian tewas dan jenazah mereka diambil oleh Israel.

Baca juga: Israel Disebut Telah Jual Organ Mayat Warga Palestina, Satu Ginjal Rp 2,2 miliar

Berita Rekomendasi

Otoritas Gaza kemudian meminta adanya penyelidikan tentang dugaan pencurian itu.

Quds News Network mengatakan puluhan jenazah itu akan dimakamkan di kuburan massal.

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Mohammed Yousef El Najar di Kota Rafah, Marwan-Al-Hams, menyebut PBB telah memberi tahu mereka bahwa jenazah akan diserahkan oleh Israel.

“Jenazah-jenazah itu tiba di dalam kotak, beberapa utuh, yang lainnya terpisah-pisah, dan beberapa lainnya telah membusuk.

Bulan lalu Israel membantah telah mengambil organ tubuh warga Palestina yang meninggal tanpa persetujuan keluarga mereka.

Israel juga menyebut tudingan pencurian itu sebagai tudingan yang berbau antisemitik.

Baca juga: Israel Curi Organ Tubuh dari 80 Jenazah Warga Palestina, Mutilasi Jasad sebelum Dikembalikan

Israel pusat perdagangan organ ilegal terbesar

Israel sebenarnya sudah lama dituding mencuri organ tubuh warga Palestina yang telah meninggal.

Seorang dokter Israel bernama Meira Wess mengklaim organ-organ itu diambil dari warga Palestina yang meninggal antara tahun 1996 dan 2002.

Organ itu digunakan untuk penelitian kedokteran di universitas-universitas Israel dan ditransplantasikan ke dalam tubuh pasien.

Klaim tersebut disampaikan Wess dalam bukunya yang berjudul Over Their Dead Bodies.

Dikutip dari Euro News, ajaran Yahudi memang mengizinkan praktik transplantasi organ untuk menyelamatkan nyawa orang lain.

Pada tahun 2014 ada penyelidikan yang dilakukan oleh stasiun TV Israel mengenai praktik pengambilan organ.

Baca juga: Otoritas Gaza Tuduh Israel Curi Organ Jasad Warga Palestina, Serukan Penyelidikan Internasional

Dalam hasil penyelidikan itu terdapat pengakuan dari para pejabat tinggi bahwa kulit warga Palestina dan pekerja Afrika yang meninggal diambil untuk mengobati warga Israel, misalnya tentara yang mengalami luka bakar.

Ada pula pernyataan dari Direktur Bank Kulit Israel menyebut cadangan “kulit manusia” yang dimiliki negaranya mencapai 17 meter persegi.

Menurut penyelidikan CNN tahun 2008 silam, Israel diyakini menjadi pusat perdagangan organ ilegal terbesar di dunia.

Mirip dengan CNN, organisasi bidang HAM bernama Euro-Med Monitor juga mengklaim Israel menjadi salah satu pusat perdagangan ilegal organ manusia.

Organisasi itu meminta Israel untuk mematuhi hukum internasional. Di samping itu, Euro-Med Monitor kembali menegaskan pentingnya menghormati dan melindungi jenazah saat konflik bersenjata terjadi.

Baca juga: 80 Jenazah Palestina Tiba di Gaza, Beberapa dalam Kondisi Tak Utuh, Israel Diduga Curi Organ Mereka

Dalam Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, disebutkan bahwa tentara atau pihak yang bertempur harus menghormati jenazah.

Tentara harus mencegah terjadinya penjarahan jenazah, mutilasi, dan tindakan tidak terpuji lainnya terhadap jenazah.

Akan tetapi, Israel memilih untuk tidak meratifikasi konvensi itu.

(Tribunnews/Febri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas