Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICJ Bakal Gelar Sidang Dugaan Genosida Pekan Ini, Jubir Israel Sebut Klaim Afsel Tak Berdasar

ICJ bakal menyidangkan gugatan Afsel soal dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel ke Palestina pada 11-12 Januari 2024.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in ICJ Bakal Gelar Sidang Dugaan Genosida Pekan Ini, Jubir Israel Sebut Klaim Afsel Tak Berdasar
Pixabay/qimono
Ilustrasi. ICJ bakal menyidangkan gugatan Afsel soal dugaan genosida yang dilakukan oleh Israel ke Palestina pada 11-12 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional atau International Court Justice (ICJ) bakal menggelar sidang dugaan genosida terkait agresi Israel terhadap Palestina pada 11-12 Januari 2024.

Seperti diketahui, sidang ini berawal dari gugatan Afrika Selatan (Afsel) yang menilai Israel telah melakukan agresi berujung genosida terhadap warga Palestina.

Dikutip dari Reuters, gugatan Afsel setebal 84 halaman dan salah satunya menyebut agresi Israel ke Palestina menyebabkan warga di Gaza telah mengalami penderitaan.

Dengan hal tersebut, Afsel menilai Israel telah melanggar Konvensi Genosida PBB.

"Semua tindakan itu akibat oleh Israel yang gagal mencegah adanya genosida kepada warga Palestina."

"Melakukan genosida merupakan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Genosida PBB," demikian isi dari salah satu gugatan Afsel ke ICJ.

Sementara dikutip dari AP, ICJ berencana untuk tidak langsung menyetujui gugatan Afsel kepada Israel.

Berita Rekomendasi

ICJ bakal menilai terlebih dahulu apakah gugatan yang dilayangkan Afsel telah sesuai dengan aturan yang ada.

"Pada tahap tindakan sementara, ICJ tidak akan langsung mengambil keputusan bahwa genosida sedang terjadi di Gaza," kata perwakilan ICJ.

Selain itu, ICJ juga bakal melakukan penilaian apakah agresi Israel ke Palestina sudah sampai pada taraf hak-hak warga di Gaza tidak dapat dipulihkan kembali.

"ICJ hanya akan mengevaluasi apakah ada risiko prasangka yang tak mampu diperbaiki terhadap hak-hak yang dijamin dalam Konvensi Genosida, khsusunya soal hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan yang mengancam eksistensi mereka," tuturnya.

Baca juga: Buntut Gugatan Afrika Selatan di ICJ, Israel Takut Pasukannya Dipaksa Hentikan Genosida di Gaza

ICJ, dalam wewenanganya, dapat memerintah Israel untuk melakukan seperti gugatan yang dilayangkan Afsel, menolaknya, atau bahkan bisa memerintahkan hal berbeda dan tidak seperti gugatan Afsel.

Jubir Israel Sebut Klaim Afsel Tak Berdasar

Para pelayat membawa jenazah warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel di Jenin di Tepi Barat yang diduduki, saat pemakaman mereka pada 7 Januari 2024. Kekerasan di Tepi Barat sejak dimulainya perang Israel dengan militan Hamas yang berbasis di Gaza telah meningkat. ke tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam dua dekade terakhir. Pasukan Israel melakukan serangan rutin di wilayah pendudukan, terutama di kubu militan Jenin dan kamp pengungsi di dekatnya.
Para pelayat membawa jenazah warga Palestina yang tewas dalam serangan Israel di Jenin di Tepi Barat yang diduduki, saat pemakaman mereka pada 7 Januari 2024. Kekerasan di Tepi Barat sejak dimulainya perang Israel dengan militan Hamas yang berbasis di Gaza telah meningkat. ke tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam dua dekade terakhir. Pasukan Israel melakukan serangan rutin di wilayah pendudukan, terutama di kubu militan Jenin dan kamp pengungsi di dekatnya. (Zain JAAFAR / AFP)

Dikutip dari Times of Israel, juru bicara Israel menyebut klaim dalam gugatan Afsel ke ICJ tidak berdasar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas