Korsel Sahkan UU Larangan Konsumsi Daging Anjing, Berlaku Mulai Tahun 2027
Parlemen Korea Selatan mengesahkan undang-undang baru terkait penyembelihan dan penjualan daging untuk diambil dagingnya.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
Kelompok hak asasi hewan, yang telah lama mendorong pelarangan tersebut, memuji hasil pemungutan suara pada hari Selasa.
Salah satunya adalah direktur eksekutif Humane Society di Korea, Jung Ah Chae.
Ia sangat senang atas keputusan ini.
“Meskipun hati saya sedih untuk jutaan anjing yang terlambat melakukan perubahan ini, saya sangat gembira bahwa Korea Selatan kini dapat menutup babak menyedihkan dalam sejarah kita dan menyambut masa depan yang ramah anjing,” katanya.
Sementara itu, terdapat beberapa pihak yang menentang undang-undang tersebut.
Seperti, para peternak anjing.
Mereka telah melakukan kampanye atas disahkan undang-undang tersebut.
Salah satu peternak anjing, Joo Yeong-bong, mengatakan kepada BBC bahwa industri ini sedang putus asa.
"Dalam 10 tahun, industri ini akan hilang. Kita berusia 60an dan 70an dan sekarang kita tidak punya pilihan selain kehilangan mata pencaharian," katanya.
Ia menambahkan, ini adalah pelanggaran kebebasan masyarakat untuk makan apa yang mereka suka.
Seorang peternak dan pemimpin asosiasi, Son Won Hak mengatakan para peternak anjing akan bertemu pada Rabu (10/1/2024) untuk membahas langkah-langkah lain di masa depan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)