Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Putusan Kasus Genosida Israel, Presiden Iran Sebut Dunia Tuntut Keputusan yang Adil dari ICJ

Mengenai sidang kasus genosida Israel, Ebrahim Raisi menyinggung soal putusan yang adil dari ICJ.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Menanti Putusan Kasus Genosida Israel, Presiden Iran Sebut Dunia Tuntut Keputusan yang Adil dari ICJ
AFP/ROBIN UTRECHT
Simpatisan Palestina mengambil bagian dalam demonstrasi saat sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, pada 11 Januari 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Iran, Ebrahim Raisi, mengatakan dunia sedang mengamati dan menuntut keputusan yang adil dari Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus genosida oleh Israel.

Sidang publik pertama atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel digelar di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024) lalu.

Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel, kekuatan pendudukan, dengan latar belakang keterlibatannya dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Mengenai sidang kasus genosida Israel, Ebrahim Raisi menyinggung soal putusan yang adil dari ICJ.

“Saya katakan kepada para ahli hukum di pengadilan ini, mereka harus menjawab pertama-tama kepada Tuhan, kedua kepada hati nurani global, dan ketiga kepada sejarah dan generasi mendatang,” kata Raisi kepada para tokoh agama dari seluruh wilayah yang diundang ke sebuah konferensi di Teheran yang bertujuan untuk persatuan Islam di Gaza, dilansir Al Jazeera.

“Orang-orang di seluruh dunia akan menghargai keputusan yang adil."

"Namun, jika para pengacara membiarkan tangan mereka gemetar dan dipengaruhi oleh kekuatan Amerika, kekayaan, dan kekuasaan, mereka harus bertanggung jawab," lanjut Presiden Iran.

Berita Rekomendasi

Ebrahim Raisi lalu menyebut, kurangnya persatuan di antara negara-negara muslim di kawasan, memungkinkan Israel melanjutkan 'kejahatan' di Gaza.

Israel Disebut Lakukan Genosida di Gaza

Afrika Selatan secara resmi menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Pada Kamis (11/1/2024), Afrika Selatan memohon kepada pengadilan tinggi PBB untuk memerintahkan penghentian segera aktivitas militer Israel di Gaza.

Dalam pernyataan pembukaan di Mahkamah Internasional, para pengacara Afrika Selatan mengatakan, perang Gaza terbaru adalah bagian dari penindasan Israel terhadap warga Palestina selama beberapa dekade.

Baca juga: Memanas, Mesir Tolak Usul Israel Antisipasi Hamas di Masa Depan, IDF Kerahkan Pasukan di Perbatasan?

"Pengadilan memiliki manfaat dari bukti selama 13 minggu terakhir yang menunjukkan pola perilaku dan niat terkait yang tidak dapat disangkal yang merupakan klaim yang masuk akal atas tindakan genosida,” kata pengacara Afrika Selatan, Adila Hassim, kepada hakim dan hadirin di ICJ, Kamis, dikutip dari AP News.

Israel Membela Diri

Dituduh melakukan genosida terhadap warga Palestina, Israel memberikan pembelaan di pengadilan tertinggi PBB pada Jumat (12/1/2024).

Israel bersikeras, perangnya di Gaza adalah pembelaan sah rakyatnya dan militan Hamas yang bersalah atas genosida.

Israel menggambarkan tuduhan yang dilontarkan oleh Afrika Selatan sebagai tuduhan munafik.

Israel mengatakan salah satu kasus terbesar yang pernah diajukan ke pengadilan internasional mencerminkan dunia yang terbalik.

Para pemimpin Israel membela serangan udara dan darat mereka di Gaza sebagai respons sah terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober 2023.

Ketika itu, militan Hamas menyerbu komunitas Israel, yang menewaskan sekitar 1.200 orang dan menyandera sekitar 250 orang.

Penasihat hukum Israel, Tal Becker, mengatakan kepada auditorium yang penuh sesak di Istana Perdamaian di Den Haag bahwa negara tersebut sedang berperang.

“Dalam keadaan seperti ini, hampir tidak ada tuduhan yang lebih salah dan lebih jahat daripada tuduhan genosida terhadap Israel,” katanya, masih dari AP News.

Presiden Joan Donoghue (tengah), dan hakim lainnya di Mahkamah Internasional (ICJ) duduk sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024.
Presiden Joan Donoghue (tengah), dan hakim lainnya di Mahkamah Internasional (ICJ) duduk sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel, yang diajukan oleh Afrika Selatan, di Den Haag pada 11 Januari 2024. (AFP/REMKO DE WAAL)

Sebagai informasi, Israel adalah negara penandatangan Konvensi Genosida tahun 1948, yang mendefinisikan genosida dan mewajibkan negara-negara untuk mencegahnya.

Berdasarkan hukum internasional, genosida didefinisikan sebagai melakukan satu atau lebih tindakan dengan tujuan untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama.

Sementara, ICJ adalah pengadilan tertinggi PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Baca juga: Hamas Rilis Video 4 Sandera Militer Israel yang Ditangkap Tahun 2014: Waktu Hampir Habis

Keputusan-keputusannya secara teoritis mengikat secara hukum bagi para pihak di ICJ, termasuk Israel dan Afrika Selatan, namun tidak dapat dilaksanakan.

ICJ bisa saja mengambil keputusan cepat atas permintaan Afrika Selatan agar Israel menghentikan kampanye militernya.

Namun, keputusan akhir mengenai apakah Israel melakukan genosida bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Kini, lebih dari 23.000 orang di Gaza telah terbunuh selama kampanye militer Israel, menurut Kementerian Kesehatan di wilayah yang dikuasai Hamas.

Jumlah korban tersebut tidak membedakan antara warga sipil dan kombatan.

Hampir 85 persen penduduk Gaza terpaksa meninggalkan rumah mereka, seperempat penduduk di wilayah kantong tersebut menghadapi kelaparan, dan sebagian besar wilayah utara Gaza hancur menjadi puing-puing.

Afrika Selatan mengatakan hal ini merupakan genosida dan merupakan bagian dari penindasan Israel terhadap warga Palestina selama beberapa dekade.

“Skala kehancuran di Gaza, penargetan rumah keluarga dan warga sipil, perang terhadap anak-anak, semuanya memperjelas bahwa niat genosida telah dipahami dan dipraktikkan."

"Niat yang diutarakan adalah penghancuran kehidupan warga Palestina,” kata pengacara Tembeka Ngcukaitobi.

Kementerian luar negeri Otoritas Palestina menyambut baik kasus tersebut.

Mereka mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis bahwa Afrika Selatan memberikan bukti yang jelas jika Israel dengan sengaja dan sistematis melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Konflik Palestina Vs Israel

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas