Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkuat Posisi Hukum Palestina di Mahkamah Internasional, Menlu Retno Akan Bacakan Advisory Opinion

Menteri Luar Negeri (Menlu RI) bakal berbicara di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Februari 2024 mendatang.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perkuat Posisi Hukum Palestina di Mahkamah Internasional, Menlu Retno Akan Bacakan Advisory Opinion
Tangkapan layar Youtube Kemlu
Menteri Luar Negeri (Menlu RI) Retno Marsudi dalam press briefing, Senin (20/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia telah siap untuk membela Palestina di Mahkamah Internasional.

Rencananya, Menteri Luar Negeri (Menlu RI) bakal berbicara di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Februari 2024 mendatang.

Indonesia akan memberikan advisory ppinion (nasehat hukum) untuk memperkuat posisi hukum Palestina.

Retno menerangkan ini adalah upaya Indonesia agar hukum internasional ditegakkan.

"Pendudukan Palestina oleh Israel yang sudah berlangsung lebih dari 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka," tutur dia di Jakarta, Selasa (15/1/2023).

Baca juga: Bernasib seperti Netanyahu, Presiden Israel Isaac Herzog Dicemooh & Dikecam Rakyatnya

Retno pun mengumpulkan para pakar hukum internasional untuk mendengarkan masukan para ahli hukum internasional untuk menyusun nasehat hukum tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pandangan dan masukan para ahli hukum internasional diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional untuk menunjukkan kepada dunia blatant violation of international law yang dilakukan Israel terhadap Palestina," jelas Retno.

Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, pemukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional.

Tindakan yang tidak sah oleh Israel harus dihentikan, dan perlu akuntabilitas untuk pelanggaran hukum yang terjadi.

"Negara-negara harus memberikan dukungan kepada Palestina. Masyarakat internasional, termasuk PBB juga harus tidak mengakui legalitas tindakan Israel tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, permintaan nasehat hukum (advisory opinion) datang dari Majelis Umum PBB itu telah disampaikan pada 17 Januari 2023.

Terhadap permintaan tersebut, ICJ telah mengundang negara-negara anggota PBB untuk memberikan masukan pandangan hukum.

Sejak awal Indonesia sudah memutuskan akan berpartisipasi aktif membantu memberikan masukan pandangan hukum kepada ICJ.

Masukan tersebut terdiri dari dua hal: Pertama, masukan tertulis (written statement) yang sudah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada bulan Juli 2023.

Yang kedua, pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Indonesia tanggal 19 Februari 2024 di ICJ.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas