Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

600 Pengacara Multinasional Sajikan Bukti Kejahatan Israel di Gaza ke Pengadilan Kriminal Dunia

Bukti-bukti kejahatan Israel itu akan diserahkan kepada Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim A.A. Khan KC di Den Haag.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in 600 Pengacara Multinasional Sajikan Bukti Kejahatan Israel di Gaza ke Pengadilan Kriminal Dunia
Arab News
Potret kehancuran di Gaza akibat bombardemen tanpa pandang bulu Israel. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah tim pengacara multinasional pada Kamis (25/1/2024) besok dilaporkan akan menyajikan bukti kejahatan genosida yang dilakukan Israel di Gaza.

Bukti-bukti kejahatan Israel itu akan diserahkan kepada Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim A.A. Khan KC di Den Haag.

Seperti diketahui, pertarungan hukum untuk menuntut Israel atas perang yang sedang berlangsung melawan gerakan pembebasan Palestina di Jalur Gaza mulai terungkap pada 9 November.

Baca juga: Artinya Kalah Perang, Pakar Hukum Israel Cemas Pengadilan Internasional Beri Sanksi Soal Genosida

Dipimpin oleh pengacara Perancis, Gilles Devers, pasukan hukum yang terdiri dari kelompok hak asasi manusia dan lebih dari 600 pengacara dari seluruh dunia bertujuan untuk membela hak-hak warga sipil Palestina di depan pengadilan.

Langkah yudisial tersebut dianggap sebagai pelengkap dari gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan ke Israel atas tuduhan melanggar Konvensi Genosida 1948 yang disidangkan awal bulan ini di Mahkamah Internasional (ICJ).

Sebagai informasi, ICJ menangani perkara hukum antarnegara, dalam konteks Perang Gaza, Afrika Selatan menggugat Israel atas tuduhan negara yang melakukan genosida terhadap Palestina.

Adapun ICC menyidangkan dan mengadili individu yang dianggap bertanggungjawab atas kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi permasalahan bagi masyarakat internasional.

BERITA TERKAIT

Dalam konteks Perang Ukraina misalnya, Presiden Rusia Vladimir Putin menjadi menjadi terdakwa dalam tudingan kejahatan perang.

Adapun dalam konteks Perang Gaza, Presiden Israel Isaac Herzog menjadi satu di antara individu yang dianggap melakukan kejatan perang . 

"Sebagai kelanjutan dari prosedur pengaduan dan untuk memperkuat pendekatan investigasi oleh Pengadilan, kelompok pengacara akan menyajikan bukti genosida yang mendukung adaptasi hukum yang diajukan oleh pengacara ke kantor kejaksaan," tulis laporan Anadolu.

Tim kuasa hukum akan mengadakan dua pertemuan dengan Kantor Kejaksaan dan Bagian Korban Pengadilan Kriminal Internasional pada Kamis malam.

Setelah pertemuan tersebut, tim akan mengadakan konferensi pers untuk menginformasikan media internasional dan opini publik mengenai perkembangan kasus ini dan hasil dari kedua pertemuan tersebut.

Kantor pusat Pengadilan Kriminal Internasional, international criminal court (ICC) di Den Haag, Belanda. Belakangan, ICC membuka kantor lapangan di Ukraina guna mengusut dugaan kejahatan perang yang dilakukan militer Rusia saat menginvasi Ukraina.
Kantor pusat Pengadilan Kriminal Internasional, international criminal court (ICC) di Den Haag, Belanda. Belakangan, ICC membuka kantor lapangan di Ukraina guna mengusut dugaan kejahatan perang yang dilakukan militer Rusia saat menginvasi Ukraina. (HandOut/Istimewa)

Setebal 56 Halaman, Runut Mulai dari Adanya Mandat Inggris

Gugatan setebal 56 halaman tersebut diterima di kantor kejaksaan pada November lalu yang menuntut pembukaan penyelidikan atas insiden yang dikaitkan dengan tentara Israel di Gaza sejak 7 Oktober, ketika serangan militer dimulai di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 25.000 korban hingga saat ini.

Naskah gugatannya menelusuri alur kasus ini dari awal, mulai dari Mandat Inggris untuk Palestina tahun 1920, Deklarasi Balfour tahun 1917, hingga Kesepakatan Oslo tahun 1993, dan kelompok perlawanan Palestina, operasi Banjir Al-Aqsa yang dilakukan Hamas, yang diluncurkan pada 7 Oktober dalam serangan mendadak lintas batas terhadap Israel yang menurut pihak berwenang Israel telah menewaskan 1.200 orang.

Para pengacara juga mengandalkan fakta-fakta yang terdokumentasi dan pernyataan niat jelas para pejabat Israel untuk melakukan kejahatan perang dan genosida terhadap warga Palestina.

Menurut Pasal 51 Statuta Roma, jaksa menerima bukti dan memberikan jangka waktu yang wajar untuk mempelajari dan menentukan diterimanya bukti tersebut dari segi substansinya dan bukan dari segi bentuknya.

(oln/anadolu/*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas