Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Uganda Disorot usai Menentang Permintaan Afsel dalam Kasus Genosida di Mahkamah Internasional

Hakim ICJ Sebutinde memberikan suara menentang tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan terhadap Israel atas perangnya di Gaza.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Hakim Uganda Disorot usai Menentang Permintaan Afsel dalam Kasus Genosida di Mahkamah Internasional
Twitter/X
Sosok Julia Sebutinde, hakim asal Uganda, yang menjadi sorotan setelah ia memberikan suara menentang terhadap permintaan Afrika Selatan (Afsel) dalam kasus genosida Israel di Gaza. 

Menurut Institut Hukum Perempuan Afrika, Sebutinde berasal dari keluarga sederhana.

Wanita itu lahir pada masa ketika Uganda secara aktif memperjuangkan kemerdekaan dari Kolonial Inggris.

Sebutinde bersekolah di Sekolah Dasar Lake Victoria di Entebbe, Uganda

Setelah menyelesaikan sekolah dasar, dia melanjutkan ke SMA Gayaza.

Kemudian mengejar gelarnya di Universitas Makerere dan menerima gelar sarjana hukum pada tahun 1977, saat itu ia berusia 23 tahun.

Lalu, pada usia 36 tahun, ia pergi ke Skotlandia dan memperoleh gelar master hukum dengan predikat istimewa dari Universitas Edinburgh.

Pada tahun 2009, universitas yang sama memberinya gelar doktor hukum, sebagai pengakuan atas kontribusinya dalam bidang hukum dan peradilan.

Berita Rekomendasi

Sebelum terpilih menjadi anggota ICJ, Sebutinde adalah hakim Pengadilan Khusus Sierra Leone.

Dia ditunjuk untuk posisi itu pada tahun 2007.

Kasus ICJ di Palestina

Pada tahun 2024, Sebutinde menjadi berita utama.

Ia menjadi satu-satunya hakim yang memberikan suara menentang semua tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan dalam kasus genosida terhadap Israel.

Dalam perbedaan pendapat, Sebutinde menyatakan sebagai berikut:

“Menurut pendapat saya yang berbeda, perselisihan antara Negara Israel dan rakyat Palestina pada dasarnya dan secara historis adalah perselisihan politik.”

“Ini bukanlah suatu sengketa hukum yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan,” imbuhnya.

"Afrika Selatan tidak menunjukkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh Israel “dilakukan dengan tujuan genosida, dan sebagai hasilnya, tindakan tersebut dapat masuk dalam cakupan Konvensi Genosida”.

Para ahli berpendapat bahwa Sebutinde gagal melakukan penilaian menyeluruh terhadap situasi tersebut.

(Tribunnews.com, Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas