Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Mahkamah Internasional hingga Putusan Kasus Genosida Israel

Mahkamah Internasional atau dikenal Pengadilan Dunia adalah badan hukum transnasional terkemuka yang bertugas mengadili perselisihan antar negara.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mengenal Mahkamah Internasional hingga Putusan Kasus Genosida Israel
Remko de Waal / ANP / AFP
Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Pengacara AS Joan Donoghue (2 kanan) berunding dengan rekan-rekannya di pengadilan di Den Haag pada 12 Januari 2024, sebelum sidang kasus genosida terhadap Israel yang diajukan oleh Afrika Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Apa itu Mahkamah Internasional (ICJ)?

Mahkamah Internasional atau dikenal sebagai Pengadilan Dunia adalah badan hukum transnasional terkemuka yang bertugas mengadili perselisihan antar negara.

Dikutip dari Palestine Chronicle, ICJ didirikan pada tahun 1945, sebagai salah satu dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag, Belanda.

Secara khusus dibentuk dengan tujuan menyelesaikan perselisihan antar negara dan memberikan pendapat penasehat, yang berdasarkan hukum internasional.

Pengadilan Dunia dianggap sebagai badan peradilan tertinggi di PBB.

Keputusannya berdasarkan Pasal 59 Statuta Mahkamah Internasional, mengikat pihak-pihak yang terkait dengan setiap kasus.

BERITA REKOMENDASI

Bahasa resmi yang digunakan di Mahkamah Internasional adalah Inggris dan Perancis.

Majelis Hakim di Mahkamah Internasional

Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim dengan kewarganegaraan berbeda.

Hakim-hakim Mahkamah Internasional wajib menjalani proses pemilihan untuk dapat menduduki jabatannya untuk masa jabatan 9 tahun.

Presiden Pengadilan Dunia saat ini, Joan E Donoghue berasal dari Amerika Serikat (AS) dan Wakil Presidennya adalah Kirill Gevorgian dari Federasi Rusia.

Baca juga: Arti Putusan Mahkamah Internasional soal Kasus Genosida Israel bagi Gaza, Ini Kata Pakar

Lalu, 13 juri sisanya berasal dari Slovakia, Prancis, Maroko, Somalia, Tiongkok, Uganda, India, Jamaika, Jepang, Lebanon, Jerman, Australia, dan Brasil.


Semua hakim wajib objektif dalam mengambil keputusan.

Namun para ahli berpendapat bahwa dalam kasus-kasus penting, kewarganegaraan hakim biasanya berperan sebagai faktor penentu dalam cara mereka mengambil keputusan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas