Netanyahu Masih Keras Kepala, Ingin Lanjutkan Perang, Tak Peduli ICJ Larang Israel Lakukan Genosida
Sekalipun ICJ sudah melarang Israel melakukan tidakan genosida dalam bentuk apapun, tapi itu tak menyurutkan Benjamin Netanyahu untuk lanjutkan perang
Penulis: Muhammad Barir
Namun, pengadilan gagal memerintahkan diakhirinya upaya pembersihan etnis Israel di Gaza atau menyerukan gencatan senjata.
Itamar Ben Gvir Anggap Keputusan ICJ Antisemit
Setelah sesi berakhir, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir melalui media sosial mengecam Pengadilan Dunia karena dianggap “antisemit.”
“Keputusan pengadilan antisemit di Den Haag membuktikan apa yang sudah diketahui: Pengadilan ini tidak mencari keadilan, melainkan penganiayaan terhadap orang-orang Yahudi. Mereka diam selama Holocaust, dan hari ini mereka melanjutkan kemunafikan dan mengambil satu langkah lebih jauh,” tulisnya, mengabaikan fakta bahwa ICJ – dalam versinya saat ini – didirikan pada tahun 1945, tahun yang sama dengan genosida Nazi terhadap orang-orang Yahudi Eropa. berakhir.
“Keputusan yang membahayakan kelangsungan keberadaan Negara Israel tidak boleh didengarkan,” tambah pejabat supremasi Yahudi itu. “Kita harus terus mengalahkan musuh hingga meraih kemenangan penuh.”
Hamas Meminta Israel Melaksanakan Keputusan ICJ
Pejabat senior Hamas Sami Abu Zuhri menyebut keputusan pengadilan tersebut sebagai perkembangan signifikan yang berkontribusi dalam mengisolasi Israel dan mengungkap kejahatannya di Gaza.
“Kami menyerukan untuk memaksa pendudukan untuk melaksanakan keputusan pengadilan,” katanya kepada Reuters.
Menurut para ahli, dampak yang ditimbulkan terhadap Israel tidak hanya bersifat hukum tetapi juga bersifat diplomatis dan politis, karena sebagian besar negara anggota PBB mendukung gencatan senjata segera.
Afrika Selatan Berterima Kasih kepada Para Hakim
Afrika Selatan, yang membawa kasus genosida ini ke ICJ pada akhir Desember, memuji keputusan hari Jumat tersebut sebagai “kemenangan yang menentukan” bagi supremasi hukum internasional.
Pretoria berterima kasih kepada para hakim di Den Haag dan menyambut baik tindakan sementara tersebut, dan menambahkan bahwa mereka dengan tulus berharap Israel tidak akan bertindak untuk menggagalkan penerapan perintah pengadilan tersebut.
Pernyataan tersebut lebih lanjut mengatakan bahwa keputusan tersebut menandai “tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina.”
Tidak Ada Negara yang Kebal Hukum
Kementerian luar negeri Palestina mengeluarkan pernyataan serupa, dengan mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan ICJ sebagai “pengingat penting” bahwa tidak ada negara yang kebal hukum.
Beberapa Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ):
- Israel harus menghentikan serangan terhadap warga Palestina di Gaza.
- Israel harus mengizinkan pemberian bantuan kemanusiaan ke Gaza.
- Israel harus mengajukan tanggapan ke pengadilan dalam waktu satu bulan.
- Semua pihak terikat oleh hukum humaniter internasional.
(Sumber: The Cradle)