Putusan Mahkamah Internasional Disebut Jadi Kekalahan Besar Israel, BDS Sambut Baik
Putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional disebut jadi kekalahan besar Israel.
Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM – Gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) mengklaim Israel mengalami “kekalahan besar” setelah Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan putusan mengenai kasus dugaan genosida oleh Israel di Jalur Gaza.
BDS pun menyambut baik putusan Mahkamah Internasional yang diumumkan pada hari Jumat, (26/1/2023), itu.
Dikutip dari The New Arab, BDS adalah gerakan yang mendorong adanya pemboikotan, divestasi, dan sanksi ekonomi terhadap Israel.
Menurut BDS, Mahkamah Internasional telah “membuat sejarah” karena putusannya mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan Afrika Selatan kepada mahkamah itu masuk akal menurut Konvensi Genosida.
Dalam putusannya, Mahkamah Internasional meminta Israel untuk melakukan tindakan yang bisa mencegah genosida di Gaza.
BDS meminta semua negara untuk mengambil langkah yang bisa dilakukan untuk memastikan Israel mengormati putusan itu.
Mahkamah Internasional memang tidak dengan tegas meminta Israel untuk segera menghentikan serangan.
Namun, BDS mengatakan negara-negara di dunia ini harus ditekan guna memenuhi kewajiban hukum dan memaksa Israel memberlakukan gencatan senjata.
“Putusan ICJ kini menempatkan tanggung jawab hukum, belum lagi tanggung jawab moral, pada pundak negara-negara yang menghormati hukum, masyarakat sipil, orang-orang yang memiliki hati nurani di seluruh dunia untuk mengakhiri genosida Israel saat ini dan untuk membantu membongkar sistem penindasan yang mendasarinya,” demikian cuplikan pernyataan BDS yang berjudul “Major Defeat for Israel: ICJ rules that Israel is Plausibly comitting genocide in Gaza”.
BDS juga meminta negara-negara yang mendukung dan memasok senjata ke Israel yang digunakan untuk melakukan kejahataan di Gaza dimintai pertanggungjawabannya.
Di samping itu, BDS meminta adanya sanksi ekonomi terhadap Israel dan pengeluaran Israel dari forum-forum internasional.
Baca juga: Tolak Putusan Mahkamah Internasional Terhadap Israel, Hakim Uganda Tidak Diakui Negaranya Sendiri
Putusan Mahkamah Internasional
Dikutip dari Al Jazeera, berikut beberapa putusan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional.
1. Israel harus mengambil langkah yang mungkin dilakukan untuk mencegah tindakan-tindakan seperti yang dijelaskan pada Pasal 2 dalam Konvensi Genosida 1948.
Ini artinya tidak membunuh anggota kelompok tertentu (dalam kasus ini adalah warga Palestina), tidak memunculkan bahaya secara fisik dan psikologis terhadap anggota kelompok itu, tidak memunculkan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakhiri keberadaan suatu masyarakat, dan tidak menjalankan tindakan yang dirancang untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok masyarakat itu.