Nikaragua Ancam Seret Jerman, Kanada, Belanda, Inggris ke ICJ karena Diduga Bantu Israel Serang Gaza
Nikaragua mengeluarkan memorandum yang mendesak Jerman, Inggris, Belanda, dan Kanada untuk berhenti mendukung dan memasok senjata ke Israel.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Nikaragua mengancam akan mengajukan kasus ke Mahkamah Internasional atau ICJ terhadap Jerman, Kanada, Belanda, dan Inggris karena membantu Israel melakukan serangan di Gaza.
Dilansir PressTV, dalam sebuah pernyataan, otoritas eksekutif di Nikaragua memperingatkan negara-negara Barat terhadap kemungkinan keterlibatan mereka dalam pelanggaran hukum dan konvensi kemanusiaan internasional.
Nikaragua mendesak keempat negara tersebut untuk segera menghentikan penyediaan senjata, amunisi, dan teknologi karena Israel mungkin menggunakannya untuk melanggar Konvensi Genosida di Gaza.
Dikatakan bahwa negara-negara yang mendukung Israel berkewajiban untuk menghentikan pasokan ke Israel sejak adanya potensi Israel melakukan genosida di Gaza.
Bulan lalu, Afrika Selatan mendapat pujian internasional karena membela warga Palestina dengan mengajukan gugatan kasus tuduhan genosida terhadap Israel.
ICJ diminta untuk memutuskan apakah Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza, yang keputusan finalnya mungkin akan memakan waktu bertahun-tahun.
Sejak Israel melancarkan agresi militernya terhadap Gaza, lebih dari 27.585 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah terbunuh di Jalur Gaza, menurut kementerian kesehatan.
Pada sidang tanggal 26 Januari 2024, ICJ memutuskan beberapa langkah sementara terhadap Israel.
Permintaan utama Afrika Selatan adalah agar ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi di Gaza, tetapi pengadilan tidak mengabulkannya.
Namun, ICJ menginstruksikan Israel untuk mencegah militernya melakukan tindakan yang mungkin dianggap genosida, mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida, dan untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Gaza.
Organisasi Negara-Negara Islam (OKI), sebuah blok beranggotakan 57 orang, yang mencakup Arab Saudi, Iran, Pakistan, dan Maroko, menyuarakan dukungan mereka terhadap kasus yang diajukan Afrika Selatan tersebut.
Baca juga: Tolak Putusan Mahkamah Internasional Terhadap Israel, Hakim Uganda Tidak Diakui Negaranya Sendiri
Malaysia, Turki, Yordania, Bolivia, Liga Arab, Kolombia dan Brasil, serta banyak kelompok advokasi dan kelompok masyarakat sipil di seluruh dunia juga telah bergabung dalam seruan Afrika Selatan.
Amerika Serikat menyuarakan penolakannya terhadap kasus genosida tersebut.
Sekutu Israel di Barat, termasuk Uni Eropa, sebagian besar berdiam diri terhadap kasus ICJ.