Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICJ Gelar Sidang soal Pendudukan Israel di Palestina : 51 Negara Diundang, Indonesia Ikut

ICJ menggelar sidang soal legalitas kependudukan Israel di Palestina dengan mengundang 51 negara untuk dimintai pendapatnya. Indonesia pun turut ikut.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in ICJ Gelar Sidang soal Pendudukan Israel di Palestina : 51 Negara Diundang, Indonesia Ikut
REMKO DE WAAL / ANP / AFP
Hakim yang dipimpin oleh Presiden ICJ Joan Donoghue (tengah) menghadiri sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum keputusan gugatan yang diajukan oleh Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari 2024. ICJ menggelar sidang soal legalitas kependudukan Israel di Palestina dengan mengundang 51 negara untuk dimintai pendapatnya. Indonesia pun turut ikut. 

Pada sidang kemarin, Menteri Luar Negeri Palestina, Riad Malki menegaskan bahwa Israel telah melakukan politik apartheid dan mendesak ICJ untuk menyatakan kependudukan Israel di Palestian adalah ilegal dan harus diakhiri tanpa syarat apapun.

Dikutip dari Associated Press (AP), Riad Malki mengatakan di depan hakim ICJ bahwa "2,3 juta warga Palestina di Gaza, setengahnya adalah anak-anak, dikepung, dan dibom, dibunuh, dilukai, kelaparan, dan mengungsi".

"Lebih dari 3,5 juta warga Palestina di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem, mengalami penjajahan di wilayah mereka dan tindakan rasis yang memungkinkan terjadinya hal tersebut," kata Malki.

Dia pun mengutip piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tekrait hak suatu negara untuk menentukan nasib sendiri.

Malki mengungkapkan kepada hakim ICJ bahwa "selama beberapa dekade, rakyat Palestina telah ditolak haknya dan telah mengalami penjajahan dan apartheid."

Baca juga: AS Ajukan Resolusi DK PBB, Serukan Gencatan Senjata Sementara di Gaza, Tolak Rafah Diinvasi

Dirinya juga berpendapat bahwa Israel, dengan mencaplok sebagian besar wilayah Palestina, telah melanggar penaklukan wilayah dan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri, serta telah memberlakukan sistem diskriminasi rasial dan apartheid.

"Pendudukan ini bersifat aneksasi dan supremasi," ujar Malki dan memohon kepada ICJ untuk menegakkan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menyatakan "bahwa pendudukan Israel adalah ilegal dan harus diakhiri dengan segera, secara total dan tanpa syarat.

BERITA REKOMENDASI

Setelah sidang dengar pendapat, Malki mengungkapkan bahwa pendapat pengadilan ICJ dapat meningkatkan peluang perdamaian.

"Keputusan ini dapat membantu warga Palestina dan Israel untuk akhirnya hidup berdampingan secara damai, saling menjaga keamanan dan martabat," ujarnya kepada awak media.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Konflik Palestina vs Israel

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas