ICJ Gelar Sidang soal Pendudukan Israel di Palestina : 51 Negara Diundang, Indonesia Ikut
ICJ menggelar sidang soal legalitas kependudukan Israel di Palestina dengan mengundang 51 negara untuk dimintai pendapatnya. Indonesia pun turut ikut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ) menggelar sidang jajak pendapat dengan 51 negara terkait legalitas kependudukan Israel di Palestina yang meliputi Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza selama 57 tahun.
Adapun sidang ini digelar dari 19-26 Februari 2024.
Untuk hari pertama sidang, negara yang didengar pendapatnya adalah Palestina yang diwakili oleh Menteri Luar Negeri, Riad Malki.
Kemudian, untuk hari ini Selasa (20/2/2024), ada 11 negara yang dimintai pendapatnya dan di antaranya adalah Afrika Selatan, Belanda, Brasil, dan Kanada.
Sementara pada besok, Rabu (21/2/2024), terdapat 11 negara lain yang turut berpendapat soal pendudukan Israel di Palestina.
Adapun beberapa negara tersebut adalah Amerika Serikat (AS), Rusia, Uni Emirat Arab (UAE), dan Mesir.
Pada sidang ini, Indonesia turut ikut dan bakal dimintai pendapatnya pada Jumat (23/2/2024) bersama dengan 11 negara lainnya seperti Swiss, Oman, Inggris, dan Qatar.
Selengkpanya berikut daftar 52 negara yang dimintai pendapatnya oleh ICJ soal kependudukan Israel di Palestina selama lebih dari setengah abad dikutip dari Aljazeera:
Baca juga: Panasnya Hubungan Israel-Brasil Akibat Komentar Presiden Lula da Silva soal Genosida di Gaza
19 Februari 2024
- Palestina
20 Februari 2024
- Afrika Selatan
- Aljazair
- Arab Saudi
- Belanda
- Bangladesh
- Belgia
- Belize
- Bolivia
- Brasil
- Kanada
- Chile
21 Februari 2024
- Kolumbia
- Komoro
- Kuba
- Mesir
- UAE
- Amerika Serikat
- Rusia
- Prancis
- Gambia
- Guyana
- Hungaria
22 Februari 2024
- Tiongkok
- Iran
- Irak
- Irlandia
- Jepang
- Yordania
- Kuwait
- Lebanon
- Libya
- Luksemburg
- Malaysia
- Mauritius
23 Februari 2024
- Namibia
- Norwegia
- Oman
- Pakistan
- Indonesia
- Qatar
- Inggris
- Slovenia
- Sudan
- Swiss
- Suriah
- Tunisia
26 Februari 2024
- Turki
- Zambia
- Liga Arab
- Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
- Uni Afrika
- Spanyol
- Fiji
- Maldives
Pernyataan Palestina: Kependudukan Israel Ilegal, Harus Diakhiri Tanpa Alasan
Pada sidang kemarin, Menteri Luar Negeri Palestina, Riad Malki menegaskan bahwa Israel telah melakukan politik apartheid dan mendesak ICJ untuk menyatakan kependudukan Israel di Palestian adalah ilegal dan harus diakhiri tanpa syarat apapun.
Dikutip dari Associated Press (AP), Riad Malki mengatakan di depan hakim ICJ bahwa "2,3 juta warga Palestina di Gaza, setengahnya adalah anak-anak, dikepung, dan dibom, dibunuh, dilukai, kelaparan, dan mengungsi".
"Lebih dari 3,5 juta warga Palestina di Tepi Barat, termasuk di Yerusalem, mengalami penjajahan di wilayah mereka dan tindakan rasis yang memungkinkan terjadinya hal tersebut," kata Malki.
Dia pun mengutip piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tekrait hak suatu negara untuk menentukan nasib sendiri.
Malki mengungkapkan kepada hakim ICJ bahwa "selama beberapa dekade, rakyat Palestina telah ditolak haknya dan telah mengalami penjajahan dan apartheid."
Baca juga: AS Ajukan Resolusi DK PBB, Serukan Gencatan Senjata Sementara di Gaza, Tolak Rafah Diinvasi
Dirinya juga berpendapat bahwa Israel, dengan mencaplok sebagian besar wilayah Palestina, telah melanggar penaklukan wilayah dan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri, serta telah memberlakukan sistem diskriminasi rasial dan apartheid.
"Pendudukan ini bersifat aneksasi dan supremasi," ujar Malki dan memohon kepada ICJ untuk menegakkan hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menyatakan "bahwa pendudukan Israel adalah ilegal dan harus diakhiri dengan segera, secara total dan tanpa syarat.
Setelah sidang dengar pendapat, Malki mengungkapkan bahwa pendapat pengadilan ICJ dapat meningkatkan peluang perdamaian.
"Keputusan ini dapat membantu warga Palestina dan Israel untuk akhirnya hidup berdampingan secara damai, saling menjaga keamanan dan martabat," ujarnya kepada awak media.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Konflik Palestina vs Israel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.