Israel Ancam Lancarkan Serangan Darat ke Rafah, Ini Reaksi AS, Jerman, Arab Saudi dan Afrika Selatan
Israel bersiap menyerang kota Rafah di Gaza, tempat warga Palestina mencari perlindungan dari konflik.
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Afrika Selatan telah menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ), menuduhnya melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.
Pada hari Jumat (16/2/2024), permintaan Afrika Selatan kepada pengadilan untuk mengambil tindakan guna melindungi Rafah secara khusus ditolak oleh hakim ICJ.
Pengadilan menekankan, bagaimanapun, bahwa Israel harus, sepenuhnya mematuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, termasuk dengan memastikan keselamatan dan keamanan warga Palestina di Jalur Gaza dan bahwa Israel terus terikat dengan keputusan yang dikeluarkan pengadilan pada bulan Januari.
Saat itu, ICJ menanggapi permintaan Afrika Selatan untuk mengambil tindakan sementara dengan memerintahkan Israel melakukan semua yang bisa dilakukannya untuk mencegah kematian, kehancuran, dan tindakan genosida di Gaza.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)