Palestina Desak Mahkamah Internasional untuk Setop Pendudukan Israel, Sebut Ini Ilegal dan Apartheid
erwakilan Palestina untuk PBB pada hari Senin meminta hakim di Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel di wilayah mereka ilegal.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Perwakilan Palestina untuk PBB pada hari Senin meminta hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) untuk menyatakan pendudukan Israel di wilayah mereka ilegal.
“Kami meminta Anda untuk memastikan bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal,” kata Riad Mansour, perwakilan Palestina untuk PBB, dikutip dari Al Arabiya.
Menurutnya, keputusan dari ICJ ini akan sangat membantu warga Palestina mendapatkan keadilan.
“Temuan dari pengadilan terhormat ini akan berkontribusi untuk segera mengakhiri [pendudukan], membuka jalan menuju perdamaian yang adil dan abadi,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan pada sidang bersejarah mengenai legalitas pendudukan Israel selama 57 tahun.
Kasus ini dibuka dengan latar belakang perang Israel-Hamas, yang segera menjadi titik fokus pada sidang.
Meskipun sidang tersebut bertujuan untuk berpusat pada kendali terbuka Israel atas Tepi Barat yang diduduki, Jalur Gaza dan wilayah yang dianeksasi Yerusalem Timur.
Majelis Umum PBB meminta pendapat yang bersifat nasihat, atau tidak mengikat, mengenai pendudukan pada tahun 2022.
Lebih dari 50 negara akan menyampaikan argumen hingga 26 Februari.
Sementara Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mengatakan kepada pengadilan tinggi PBB bahwa rakyatnya menderita 'kolonialisme dan apartheid' di bawah pemerintahan Israel.
“Orang-orang Palestina telah mengalami kolonialisme dan apartheid. Ada orang-orang yang marah dengan kata-kata ini. Mereka seharusnya marah dengan kenyataan yang kita derita,” kata al-Maliki.
Ia mendesak ICJ untuk segera mengakhiri total pendudukan Israel yang menduduki wilayah Palestina.
Baca juga: Hubungan Brasil-Israel Meruncing, Presiden Lula da Silva Tarik Dubes
"Penghentiannya segera, total dan tanpa syarat," jelasnya.
Menurutnya, warga Palestina telah lama tidak mendapat keadilan.