Palestina Desak Mahkamah Internasional untuk Setop Pendudukan Israel, Sebut Ini Ilegal dan Apartheid
erwakilan Palestina untuk PBB pada hari Senin meminta hakim di Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel di wilayah mereka ilegal.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Bobby Wiratama
Permukiman tersebut adalah rumah bagi lebih dari 500.000 pemukim Yahudi.
Sementara sekitar 3 juta warga Palestina tinggal di wilayah tersebut.
Tidak hanya itu, Israel juga telah mencaplok Yerusalem timur.
Mereka menganggap seluruh kota itu sebagai ibu kotanya.
Di Yerusalem Timur, terdapat 20.00 warga Israel yang tinggal di pemukiman tersebut.
Penduduk Palestina di kota tersebut menghadapi diskriminasi sistematis.
Hal tersebut membuat penduduk Palestina kesulitan membangun rumah baru atau memperluas rumah yang sudah ada.
Pada tahun 2005, Israel sempat menarik semua tentara dan pemukimnya dari Gaza.
Akan tetapi, mereka tidak diam begitu saja.
Mereka tetap mengontrol wilayah udara, garis pantai, dan daftar penduduk di wilayah tersebut.
Israel dan Mesir memberlakukan blokade di Gaza ketika kelompok militan Palestina Hamas berhasil merebut kekuasaan di sana pada tahun 2007.
Komunitas internasional menganggap pemukiman tersebut ilegal.
Aneksasi Israel atas Yerusalem Timur merupakan rumah bagi tempat-tempat suci paling sensitif di kota itu namun tidak diakui secara internasional.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Konflik Palestina vs Israel dan Mahkamah Internasional