4 Tuntutan Indonesia pada Israel di ICJ: Rezim Apartheid Melanggar Hukum Internasional
Menlu Retno Marsudi menyampaikan empat tuntutan Indonesia pada Israel terkait genosida di Gaza.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.com - Indonesia, diwakili Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan tuntutannya terhadap Israel terkait genosida di Gaza.
Tuntutan ini disampaikan Indonesia dalam sidang di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Jumat (23/2/2024).
Retno, yang sengaja meninggalkan pertemuan G20 di Brasil untuk berpidato secara pribadi di ICJ, "menyatakan solidaritas rakyat Indonesia atas masalah yang sangat penting (di Gaza)."
"Saya berdiri di hadapan Anda untuk menyuarakan keadilan terhadap pelanggaran terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional yang dilakukan Israel," kata Retno dalam pidatonya, dikutip dari AlJazeera.
Selanjutnya, Retno menyampaikan empat tuntutan terhadap Israel.
Pertama, ia mengatakan pendudukan ilegal Israel di atas tanah Palestina dan kekejaman terhadap warga di Gaza, harus dihentikan.
"Pendudukan ilegal Israel dan kekekajamannya tidak boleh dinormalisasi atau diakui."
"Jelas bahwa Israel tidak mempunyai niat untuk mematuhi kewajiban hukum internasional," tutur Retno.
Pada poin kedua, Rento menyatakan tidak ada negara yang diizinkan untuk melakukan apapun dalam rangka menindas negara yang lebih lemah.
"Itulah sebabnya kita punya hukum internasional," lanjut dia.
Lalu, yang ketiga, Retno mengatakan tidak ada alasan bagi ICJ untuk menolak memberikan pendapat atau nasihat.
Baca juga: Rasakan Dampak Boikot karena Dukung Israel, Unilever Sebut Penjualan di Indonesia Menurun
Beberapa negara, ujar Retno, berpendapat memberikan saran atau nasihat untuk Israel bisa merusak proses perdamaian.
Namun, menurut Retno, pendapat itu tidak valid karena tidak ada negosiasi yang layak dilakukan saat ini.
"Dan pengadilan (ICJ) tidak diminta untuk memutuskan konflik tersebut secara keseluruhan," kata Retno.
Poin terakhir, ia menegaskan segala tindakan yang menghalangi hak warga Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri adalah "perbuatan melanggar hukum."
"Jelas bahwa rezim apartheid Israel di Gaza adalah pelanggaran hukum internasional," tegas dia.
Aksi Retno hadir di ICJ mendapat apresiasi dari koresponden AlJazeera, Bernard Smith, yang melapor dari Den Haag.
Menurut Smith, kehadiran Indonesia di ICJ sangat dinantikan karena Retno terbang langsung dari Brasil, untuk membela Palestina.
Terlebih, Indonesia menjadi negara pertama yang mendaftar untuk memebrikan bukti dan pendapat pada Pengadilan Dunia terkait pendudukan Israel, pada 2022 lalu.
"Yang paling menarik adalah Indonesia, karena Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mendaftar untuk emmberikan bukti, memberikan pendapat, kepada Pengadilan Dunia ketika Majelis Umum PBB meminta menyelidiki pendudukan Israel pada 2022."
"Menteri Luar Negeri Indonesia ada di sini, dia terbang langsung dari pertemuan G20 di Brasil," lapor Smith.
Baca juga: Israel Lakukan 10 Aksi Pembantaian pada Keluarga di Gaza, 104 Orang Tewas dalam 24 Jam Terakhir
Sebagai informasi, kehadiran Indonesia tersebut dalam rangka jajak pendapat yang digelar ICJ bersama sejumlah negara sejak Senin (19/2/2024) hingga Senin (26/2/2024), terkait pendudukan Israel di Palestina
Hingga saat ini, setidaknya 29.514 warga Palestina tewas akibat serangan Israel, di mana mayoritas korban meninggal adalah anak-anak dan perempuan.
Sementara itu, 69.616 lainnya mengalami luka.
Angka tersebut diyakini akan terus bertambah mengingat banyaknya warga Palestina yang terjebak di bawah reruntuhan dan belum ditemukan.
Serangan Israel di Gaza telah menyebabkan 85 persen penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan.
Tak hanya itu, 60 persen infrastruktur di Jalur Gaza telah rusak atau hancur, menurut PBB.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)