Israel Pura-pura Buta di ICJ, Salahkan Semua Pihak Kecuali Dirinya Sendiri Atas Aib Sendiri
Israel menghindari diskusi dan pembicaraan mengenai pendudukannya di Palestina yang jelas-jelas melanggar hukum.
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
REMKO DE WAAL / ANP / AFP
Hakim yang dipimpin oleh Presiden ICJ Joan Donoghue (tengah) menghadiri sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) sebelum keputusan gugatan yang diajukan oleh Ukraina terhadap Rusia pada tahun 2017, atas jatuhnya penerbangan MH17, di Den Haag, pada 31 Januari 2024.
Menteri Kehakiman, Ahmat Ziadat merujuk pada situasi di Yerusalem, dimana Yordania adalah penjaga tempat suci umat Islam dan Kristen.
Merinci serangan Israel dan penghancuran tempat-tempat suci ini, Ziadat memperingatkan bahwa hal ini tidak hanya melanggar hukum internasional tetapi juga “menyulut ketegangan agama global dan menciptakan konfrontasi berdasarkan agama”.
Penasihat hukum Michael Wood menguraikan hukum internasional mengenai pendudukan dan menyimpulkan “Israel harus mengakhiri pendudukan seluruh wilayah Palestina yang diduduki, Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Gaza”