Wanita Pemagang Indonesia Ditangkap Polisi Jepang, Diduga Telantarkan Mayat Bayi yang Dilahirkannya
Jihan Pramudita (20) pemagang berkebangsaan Indonesia yang tinggal di Kota Onomichi Hiroshima ditangkap polisi Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Jihan Pramudita (20) pemagang berkebangsaan Indonesia yang tinggal di Kota Onomichi Hiroshima ditangkap polisi Jepang, Senin (26/2/2024).
Menurut keterangan polisi, tersangka Jihan Pramudita, seorang pengasuh ditangkap karena diduga meninggalkan mayat bayi yang baru lahir di asrama perusahaan antara tanggal 23 Februari dan 25 Februari 2024.
Baca juga: Dituduh Gunakan Data Secara Ilegal, Perusahaan Sushi Jepang Kappa Sushi Divonis Denda Rp 3 Miliar
"Itu mayat bayinya sendiri yang ditaruh di rumahnya. Kami masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini," ungkap sumber Tribunnews.com di Kepolisian Jepang, Selasa (27/2/2024).
Peristiwa itu diketahui ketika seseorang yang terkait dengan perusahaan Jihan melaporkan kepada polisi bahwa bayi yang dilahirkan Jihan telah meninggal.
Tubuh bayi itu ditemukan terbungkus pakaian.
Bayi itu lahir secara prematur.
Tali pusarnya masih melekat pada mayat bayi tersebut.
Saat diperiksa polisi, tersangka Jihan mengakui tuduhan itu.
"Iya saya melakukannya," kata Jihan.
Baca juga: Tenaga Kerja Asal Vietnam Mendominasi di Prefektur Toyama Jepang, Pemagang Indonesia Peringkat Ke-5
Pada September 2023, Jihan tiba di Jepang dan bekerja sebagai perawat.
Polisi sedang menyelidiki kasus ini.
Sementara itu bagi para UKM Handicraft dan pecinta Jepang yang mau berpameran di Tokyo dapat bergabung gratis ke dalam whatsapp group Pecinta Jepang dengan mengirimkan email ke: info@sekolah.biz Subject: WAG Pecinta Jepang. Tuliskan Nama dan alamat serta nomor whatsapp.