Anggota Parlemen Oposisi Perancis Serukan Boikot Perusahaan Pro-Israel
Pada hari Minggu (17/3/2024), Thomas Portes menyampaikan kecaman terhadap Tel Aviv atas genosida yang dilarang oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS)
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Anggota parlemen dari partai oposisi Perancis, Thomas Portes menyerukan boikot terhadap perusahaan pro-Israel.
Pada hari Minggu (17/3/2024), Portes menyampaikan kecaman terhadap Tel Aviv atas genosida yang dilarang oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat (AS).
Thomas Portes, anggota Partai Left Unbowed France (LFI) juga menyoroti meningkatnya korban sipil dan krisis kemanusiaan di Gaza akibat serangan Israel, Anadolu Agency melaporkan.
Tokoh LFI yang dikenal atas dukungannya terhadap Gaza di Prancis membagikan poster di akun X miliknya, yang menampilkan logo perusahaan yang harus diboikot.
Poster tersebut menampilkan banyak logo.
Di antaranya termasuk merek sepatu olahraga terkenal, supermarket, dan perusahaan asuransi, serta slogan-slogan seperti "Boikot apartheid Israel", "Akhiri penggusuran paksa warga Palestina", dan "Hak untuk kembali adalah untuk warga Palestina".
“Malam baru yang mengerikan di Jalur Gaza. Malam kematian baru bagi anak-anak Palestina. Penjahat perang Israel melanjutkan genosida mereka dengan dilindungi oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat,” tulis Portes di unggahan X, dikutip dari Yenisafak.
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober.
Lebih dari 31.600 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan 73.676 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah blokade yang melumpuhkan sebagian besar makanan, air bersih dan obat-obatan.
Sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur.
Baca juga: Gerakan Boikot Massal Produk Terafiliasi Israel Jadi Momentum Brand Lokal
Pada awal tahun 2024, Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas gugatan yang diajukan Afrika Selatan di akhir tahun 2023.
Melalui keputusan sementara yang dikeluarkan pada bulan Januari, ICJ memerintahkan Tel Aviv untuk memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida.
Perintah itu juga mendesak Tel Aviv harus menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.