Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Malaysia Periksa 7 Saksi Kasus Bom Molotov di Toko yang Viral Jual Kaus Kaki Lafaz Allah

Aksi main hakim sendiri ini terjadi pada Selasa (26/3/2024) lalu di mana KK Mart gerai Jalan Bruseh, Bidor dilempari bom molotov.

Penulis: Bobby W
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Polisi Malaysia Periksa 7 Saksi Kasus Bom Molotov di Toko yang Viral Jual Kaus Kaki Lafaz Allah
Facebook/KK Mart
Ilustrasi KK Mart Malaysia,pada Selasa (26/3/2024)lalu KK Mart gerai Jalan Bruseh, Bidor, Perak Selatan dilempari bom molotov. 

Penyerangan KK Mart di Bidor ini merupakan satu dari rentetan penyerangan franchise mini market yang terseret kasus kaus kaki berlafaz Allah tersebut.

Pada Senin (1/4/2024) serangan serupa terjadi di salah satu gerai KK Mart di Kuching yang berlokasi di Jalan Satok.

Serangan serupa juga terjadi di pada Sabtu (30/3/2024) di gerai KK Mart cabang Kuantan yang berlokasi di Sungai Isap.

Pemasok Kaus Kaki sudah Ditangkap

Perusahaan pemasok kaus kaki berlafaz Allah yang sempat viral beberapa waktu lalu sebenarnya juga sudah dikenai sanksi tegas oleh pemerintah Malaysia.

Badan usaha yang bernama Xin Jian Chang Sdn Bhd tersebut akhirnya dikenai hukuman karena menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut karena mendistribusikan barang terlarang tersebut ke KK Super Mart.

Pihak yang dipanggil ke pengadilan dari perusahaan Xin Jian Chang adalah tiga direktur badan usaha tersebut yakni Soh Chin Huat (61), istrinya, Goh Li Huay (62),  dan putra mereka, Soh Hui San (36). 

Adapun tiga direktur perusahaan tersebut masih kukuh mengaku tidak bersalah di sidang yang digelar hari ini (26/3/2024)

Berita Rekomendasi

Ketiga direktur Xin Jian Chang juga membantah tuduhan bahwa mereka sengaja menyakiti perasaan umat Islam dalam kasus yang mulai viral sekitar dua minggu lalu. tersebut.

Pengakuan itu diungkapkan setelah seluruh dakwaan dibacakan di hadapan Hakim, Muhamad Anas Mahadzir.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, mereka didakwa dengan sengaja melukai perasaan umat Islam dengan menjual kaus kaki bertulisan kata Allah di rak pajangan.

Penuntutan dilakukan sesuai dengan Pasal 109 KUHP yang dibaca dengan Pasal 298 KUHP yang memiliki dasar sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda atau keduanya jika terbukti bersalah.

Chin Huat selaku direktur Xin Jiang hadir di Pengadilan Sidang Shah Alam pada Selasa (26/3/2024)
Chin Huat selaku direkturXin Jian Chang Sdn Bhd hadir di Pengadilan Sidang Shah Alam pada Selasa (26/3/2024) , untuk menghadapi tuduhan menyakiti perasaan beragama umat Islam dengan menjual kaus kaki berlafaz Allah

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan di KK Supermart & Superstore Sdn Bhd, Bandar Sunway, pada pukul 06.30, 13 Maret lalu.

Tim jaksa penuntut umum sendiri dipimpin oleh Masri Mohd Daud sedangkan Xin Jian Chang Sdn Bhd beserta tiga direktur perusahaan diwakili oleh pengacara Lau Yi Leong.

Lau selaku kuasa hukum Xin Jian Chang sebelumnya mengajukan keberatan dan jaminan rendah karena kliennya tidak berisiko melarikan diri.

Baca juga: Update Kasus Kaus Kaki Lafaz Allah, Pemerintah Malaysia Resmi Cabut Lisensi Vendor Terkait

Hakim Muhamad Anas kemudian memberikan jaminan masing-masing RM10.000 atau sekitar Rp 33,4 juta terhadap tiga terdakwa.

Adapun pengadilan kasus tersebut akan kembali dilanjutkan pada tanggal 29 April 2024 mendatang guna memerdalami pengajuan keberatan yang disampaikan pihak terdakwa.

Lisensi Usaha Terdakwa Sudah Dicabut

Tak hanya pihak pengadilan, Pemerintah Malaysia juga bertindak cepat memberikan sanksi terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus kontroversial tersebut.

Melalui Majelis Kotamadya Batu Pahat (MPBP), pemerintah Malaysia juga resmi mengumumkan pembatalan lisensi usaha dan menutup operasi bisnis Xin Jian Chang Sdn Bhd.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas