Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Parlemen AS Mengancam ICC agar Tidak Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu

Anggota Parlemen Amerika Serikat dilaporkan telah mengancam Mahkamah Internasional ICC agar Tidak Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in Anggota Parlemen AS Mengancam ICC agar Tidak Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
RONEN ZVULUN / POOL / AFP
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan stres menghadapi kabar dia akan ditangkap ICC. Anggota Parlemen Amerika Serikat dilaporkan telah mengancam Mahkamah Internasional ICC agar Tidak Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan kepada Pejabat Israel. 

Pengadilan mengatakan pihaknya juga menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan kelompok perlawanan Palestina.

Setelah muncul laporan pada awal bulan ini yang menyatakan bahwa ICC berencana mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat tinggi Israel

Termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant – AS dan sekutunya mulai menekan pengadilan tersebut untuk mundur, dengan menyatakan bahwa surat perintah tersebut dapat membahayakan kesepakatan gencatan senjata untuk Gaza.

“Negara-negara Kelompok Tujuh telah memulai upaya diplomatik secara diam-diam untuk menyampaikan pesan tersebut ke pengadilan yang bermarkas di Den Haag,” kata sumber diplomatik yang berbicara dengan Bloomberg.

Israel telah dituduh melakukan genosida oleh Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga berbasis di Den Haag.

Keputusan sementara pada awal tahun ini menetapkan bahwa Israel masuk akal bersalah atas kejahatan genosida dan memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida selama perang di Gaza dan mengambil tindakan untuk menjamin penyediaan bantuan kemanusiaan yang efisien ke Jalur Gaza.

Pada tahun 2002, dua tahun setelah Washington menarik diri dari Statuta Roma, presiden saat itu George W Bush menandatangani undang-undang “American Servicemembers Protection Act of 2002,”

BERITA REKOMENDASI

Undang-undang yang mengizinkan penggunaan kekuatan militer di Belanda untuk membebaskan setiap warga negara AS atau warga negara dari negara sekutu AS yang dipegang oleh ICC.

(Sumber: The Cradle)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas