Anggota Parlemen AS Mengancam ICC agar Tidak Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Anggota Parlemen Amerika Serikat dilaporkan telah mengancam Mahkamah Internasional ICC agar Tidak Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan.
Penulis: Muhammad Barir
Pengadilan mengatakan pihaknya juga menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan kelompok perlawanan Palestina.
Setelah muncul laporan pada awal bulan ini yang menyatakan bahwa ICC berencana mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat tinggi Israel
Termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant – AS dan sekutunya mulai menekan pengadilan tersebut untuk mundur, dengan menyatakan bahwa surat perintah tersebut dapat membahayakan kesepakatan gencatan senjata untuk Gaza.
“Negara-negara Kelompok Tujuh telah memulai upaya diplomatik secara diam-diam untuk menyampaikan pesan tersebut ke pengadilan yang bermarkas di Den Haag,” kata sumber diplomatik yang berbicara dengan Bloomberg.
Israel telah dituduh melakukan genosida oleh Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga berbasis di Den Haag.
Keputusan sementara pada awal tahun ini menetapkan bahwa Israel masuk akal bersalah atas kejahatan genosida dan memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida selama perang di Gaza dan mengambil tindakan untuk menjamin penyediaan bantuan kemanusiaan yang efisien ke Jalur Gaza.
Pada tahun 2002, dua tahun setelah Washington menarik diri dari Statuta Roma, presiden saat itu George W Bush menandatangani undang-undang “American Servicemembers Protection Act of 2002,”
Undang-undang yang mengizinkan penggunaan kekuatan militer di Belanda untuk membebaskan setiap warga negara AS atau warga negara dari negara sekutu AS yang dipegang oleh ICC.
(Sumber: The Cradle)