Israel Mau Rebut Kendali Situs Suci Yerusalem, Forum Arab-Asia Tegaskan Hak Hasyimiyah Yordania
Forum Arab-Asia menegaskan dukungan mereka terhadap peran Yordania dalam melindungi identitas Arab, Islam, dan Kristen di Yerusalem dari Israel
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Menteri Wakaf, Urusan Islam dan Tempat Suci Yordania, Dr Muhammad Al-Khalayleh, mengutuk aksi tersebut dan menyebutnya sebagai penodaan halaman Masjid Al-Aqsa yang dilakukan oleh para pemimpin dan kelompok ekstremis Yahudi.
Al-Khalayla dalam sebuah pernyataan Kamis pekan lalu, mengatakan serbuan para pemukim Yahudi itu terjadi di bawah perlindungan polisi pendudukan Israel.
Aksi tercela ini disebut juga mendapat dukungan dari para pemimpin politik di pemerintahan otoritas pendudukan Israel.
Dukungan itu, utamanya, terlontar dari pernyataan berulang-ulang dari Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang baru-baru ini mengumumkan niatnya untuk meningkatkan jumlah penyusup Yahudi.
Ben-Gvir menyatakan ingin mengubah status quo saat ini di Masjid Al-Aqsa sehingga memungkinkan mereka untuk melakukan ritual Talmud di Masjid Al-Aqsa.
Yordania menyebut, niat Ben-Gvir ini sebagai rencana menjijikkan.
"Menteri menegaskan kepatuhan umat Islam terhadap hak agama, sejarah dan hukum mereka terhadap Masjidil Haram/Masjid Suci, di bawah perwalian dan perawatan Yang Mulia Raja Abdullah II, dan sebagai masjid Islam murni untuk umat Islam saja, dan tidak tidak menerima pembagian atau persekutuan," tulis pernyataan pihak Yordania.
Baca juga: Presiden Argentina Serukan Pembongkaran Masjid Al Aqsa untuk Alasan Ini
Apa itu status quo Masjid Al-Aqsa?
Masjid Al-Aqsa yang saat ini dikelola Badan Wakaf, lembaga resmi Yordania yang mengelola kompleks Al Aqsa saat ini masih berstatus sebagai status quo.
Khaled Zabarqa, seorang ahli hukum Palestina di kota dan kompleks tersebut secara sederhana menjelaskan kalau status itu berarti Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem [Timur] dan karena itu tidak memiliki kedaulatan atas Al Aqsa, yang berada di Yerusalem Timur yang diduduki Israel
Akibatnya, kata Zabarqa, hukum internasional menyatakan Israel tidak berwenang untuk menerapkan status quo apa pun.
Nir Hasson, jurnalis Haaretz yang meliput Yerusalem menyebut status quo berakar pada administrasi situs di bawah Kekaisaran Ottoman, yang menyatakan bahwa umat Islam memiliki kendali eksklusif atas Al Aqsa
Namun, orang Israel melihat segalanya secara berbeda, meskipun hukum internasional tidak mengakui upaya apa pun oleh kekuatan pendudukan untuk mencaplok wilayah yang telah didudukinya.
“Status quo yang dibicarakan orang Israel sama sekali berbeda dari status quo yang dibicarakan oleh Wakaf dan Palestina,” jelas Hasson dilansir Al-Jazeera.
Bagi Israel, status quo mengacu pada perjanjian 1967 yang dirumuskan oleh Moshe Dayan, mantan menteri pertahanan Israel.