Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Afrika Selatan Minta Mahkamah Internasional, ICJ Ambil Tindakan Darurat Hentikan Perang Gaza Segera

Afrika Selatan meminta ICJ agar melakukan tindakan darurat Hentikan Perang Gaza segera.

Penulis: Muhammad Barir
zoom-in Afrika Selatan Minta Mahkamah Internasional, ICJ Ambil Tindakan Darurat Hentikan Perang Gaza Segera
Foto: International Court of Justice
Duta Besar Afrika Selatan untuk Belanda Vusimuzi Madonsela berpidato di Mahkamah Internasional dalam argumen lisan yang meminta pengadilan memerintahkan Israel menghentikan kampanye militernya melawan Hamas, 16 Mei 2024. (Mahkamah Internasional). Afrika Selatan menyerukan penghentian segera serangan Israel di Rafah, yang menampung ratusan ribu pengungsi Palestina. Pretoria mengajukan argumennya ke pengadilan pada hari Kamis, dan Israel dijadwalkan untuk menyampaikan argumennya pada hari berikutnya. 

Perwakilan lain dari delegasi tersebut, John Dugard, mengatakan para pemimpin dunia berulang kali memperingatkan bahwa serangan terhadap Rafah akan menyebabkan evakuasi paksa dan sewenang-wenang terhadap warga Palestina yang sudah mengungsi ke wilayah Gaza yang kurang ramah, tanpa makanan, air, tempat tinggal dan rumah sakit yang memadai akan menimbulkan bencana. konsekuensinya,” seraya menambahkan bahwa Israel “belum mengindahkan peringatan ini.

Sebelum operasi Israel di Rafah, lebih dari satu juta warga Palestina – sebagian besar mengungsi dari daerah lain di Gaza – tinggal di kota tersebut sebelum serangan Israel pada tanggal 7 Mei memaksa ratusan ribu orang mengungsi ke wilayah pesisir Al-Mawasi.

Puluhan orang telah tewas, termasuk anak-anak, akibat pemboman di kota paling selatan tersebut.

Max Du Plessis dari delegasi Afrika Selatan mengatakan serangan di Rafah menunjukkan “niat genosida” yang jelas.

Afrika Selatan mengajukan permintaan mendesak pada bulan Februari kepada pengadilan untuk mempertimbangkan apakah keputusan Israel untuk melancarkan operasi di Rafah “mengharuskan pengadilan menggunakan kekuasaannya untuk mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap hak-hak warga Palestina di Gaza.”

Negara tersebut telah mengajukan kasusnya pada akhir Desember, menyatakan bahwa Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam kampanye militer mereka di Gaza.

Pada tanggal 26 Januari, ICJ memerintahkan Israel mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida yang dilakukan militernya di Gaza dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida.

BERITA REKOMENDASI

Namun pengadilan tidak memerintahkan gencatan senjata. Afrika Selatan telah mengincar perintah ICJ untuk menghentikan darurat operasi militer Israel di Gaza. Keputusan semacam itu memerlukan dukungan Dewan Keamanan PBB.

(Sumber: The Cradle)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas